Sekda Geram Isu ASN DLH Diduga Pungli, Jika Terbukti Akan Dicopot
CURUPEKSPRESS.COM, KEPAHIANG - Beberapa hari ini Kepahiang kembali dihangatkan dengan isu adanya praktik pungutan liar (Pungli) yang dilakukan salah seorang pejabat pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH) terhadap pada tenaga harian lepas (THL) petugas kebersihan.
Bahkan isu tersebut sudah tercium aparat penegak hukum (APH) dimana Sat Reskrim Kepahiang, yang telah membentuk tim untuk mengungkap kebenaran dari informasi yang mencoreng Kabupaten Kepahiang yang belum lama ini telah diresmikan Menteri Koordinator Politik HUkum dan HAM RI Mahmud MD.
Sekretaris Daerah (Sekda) kabupaten Kepahiang Dr. Hartono yang dikonfirmasi kemarin membenarkan adanya isu tersebut dan sangat menyayangkan jika isu tersebut benar adanya.
Bahkan tegas Sekda, saat ini pihaknya juga telah membentuk tim malalui Inspektorat Daerah (Ipda) kepahiang untuk menelusuri kebenaran dari isu yang berkembang.
"Isunya demikian dan sekarang ini sedang kami telusuri kebenarannya. Saya sudah meminta Ipda untuk melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait khusunya orang-orang yang ada di OPD tersebut," ucap Sekda.
Tegas Sekda, dirinya tidak akan segen-segan akan memberikan sanksi tegas jika, isu yang berkembang tersebut benar adanya. Karena menurut Sekda, hal yang dilakukan oleh oknum tersebut sangat mencoreng nama baik daerah yang sudah dikukuhkan sebagai daerah bebas pungli.
"Kita lihat dulu nanti seperti apa hasil pemeriksaan dari Ipda, jika nanti benar yang bersangkutan yang melakukan pungli itu akan kita berikan sanksi tegas," ujarnya.
Sanksi yang memungkinkan paling rendah akan diterima yang bersangkutan, jika isu tersebut benar. Tegas Sekda pencopotan yang bersangkutan dari jabatan yang sekarang dijabatnya. Terkait dengan penyidikan yang saat ini juga tengah dilakukan APH.
Tambah Sekda dirinya sangat menghormati proses tersebut dan tidak akan menginterpensi proses penyidikan yang tengah dilakukan Sat Reskrim Polres Kepahiang.
"Untuk sementara ini, kita mengunakan azas praduga tidak bersalah sehingga proses yang berjalan saat ini harus kita hormati terlebih dahulu. Jika nanti memang terbukti, selain sanksi sebagaimana PP 94/2021 tentang disiplin ASN, proses hukum tetap akan berjalan sebagaimana mestinya," tukasnya.
Informasi beredar adanya dugaan Pungutan liar (Pungli) terhadap sejumlah honorer Tenaga Harian Lepas (THL) yang bekerja di
Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kepahiang. Dugaan tersebut, THL yang menerima honor diminta sejumlah uang oleh oknum pejabat di OPD tersebut. (CE7)
Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: