Permohonan Pernikahan Anak Usia Dini Meningkat

Permohonan Pernikahan Anak Usia Dini Meningkat

CURUPEKSPRESS.COM, REJANG LEBONG - Sejak awal tahun 2022 ini, perkara permohonan pernikahan anak pada usia dini (pernikahan yang mendapat dispensasi,red) di Pengadilan Agama (PA) Negeri Curup mengalami peningkatan yang cukup besar.

Hal ini dikarenakan ada perubahan terhadap undang-undang yang mengatur batas usia anak untuk melangsungkan pernikahan, yakni usia pernikahan untuk perempuan dan laki-laki minimal harus 19 tahun terlebih dahulu.
"Selama ini terjadinya pernikahan dibawah umur rata-rata karena pihak perempuannya hamil duluan akibat pergaulan bebas, namun faktor utama peningkatan itu karena perubahan undang-undang tentang batas minimal anak untuk menikah. Dimana sebelumnya batas usia anak untuk melangsungkan pernikahan minimal 16 tahun untuk perempuan, dan 19 tahun untuk laki-laki," sampai Ketua Pengadilan Agama Negeri Curup, Drs. Darwin SH M.Sy melalui Panitera Gustina Chairani, SH kepada CE.

Dikatakan Gustina, sejak awal tahun hingga saat ini pernikahan anak usia dini yang tercatat di PA Curup sebanyak 33 perkara. Sedangkan tahun sebelumnya total pernikahan dibawah umur sebanyak 82 perkara. Artinya dilihat dari data tersebut, memungkinkan akan terjadi peningkatan hingga akhir tahun nanti.
"Berdasarkan data yang terhimpun, tahun lalu hingga akhir bulan Mei, pernikahan dibawah umur yang tercatat di PA Curup sebanyak 26 perkara, oleh karena itu kami simpulkan tahun ini pernikahan dibawah umur mengalami peningkatan dibanding dengan tahun sebelumnya," sampainya.

Meski demikian, sambung Gustina, dalam mengatasi terjadinya peningkatan, pihaknya akan lebih memperketat proses penyeleksian permohonan nikah dibawah umur tersebut, sesuai dengan aturan-aturan yang berlaku.
"Kami tidak hanya memberikan keputusan boleh atau tidaknya pasangan tersebut untuk melangsungkan pernikahan di bawah umur, namun kami juga akan memberikan bimbingan konseling kepada para orang tua anak tersebut, untuk memikirkan matang-matang apakah keputusan yang diambilnya sudah benar," ujarnya.

Gustina juga berharap, untuk mencegah terjadinya pernikahan dibawah umur, para orang tua harus selalu memantau aktifitas dan pergaulan anaknya tersebut. (CE3)

Ingin Berlangganan Koran? Hubungi Whatsapp +628 2178 6396 51

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: