Syarat Perizinan Operasional RSUD Curup, Agustus Deadline Terakhir !

Syarat Perizinan Operasional RSUD Curup, Agustus Deadline Terakhir !

JACK/CE Rapat fasilitasi perizinan RSUD Curup.--

CURUPEKSPRESS.DISWAY.ID, KEPAHIANG - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPM-PTSP) Kepahiang, Elva Mardiana SIP M.Si kembali mengingatkan manajemen RSUD Curup.

Dimana untuk segera melengkapi seluruh syarat perizinan operasional RSUD Curup yang beralamatkan di II Jalur Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kepahiang. 

Hal ini disampaikan Elva, mengingat berakhirnya status RSUD II Jalur sebagai RS rujukan covid-19 yang akan berakhir pada Agustus 2022 mendatang. 


"Jika izin operasionalnya tidak ada maka sesuai dengan PMK RS Curup tidak bisa beroperasi, tentu ini menjadi kerugian bagi Pemkab RL dan juga masyarakat," ucap Elva sesaat setelah melakukan rapat fasilitasi penyelesaian Izin RSUD Curup dengan Dirjen Adminwil Kemendagri, Satgas KPK, Dinas Kesehatan Provinsi, DPMPTSP Provinsi serta perwakilan dari Pemkab Kepahiang dan Pemkab RL melalui zoom meeting yang berlangsung Senin (27/6) kemarin.

Dijelaskan Elva, jika sampai dengan saat ini RSUD Curup baru memiliki beberapa perizinan dasar diantaranya NIB, Izin Lokasi, Izin Lingkungan.

Sementara Izin yang masih harus segera diajukan Pemkab RL yang akan difasilitasi Pemkab Kepahiang diantaranya izin operasional, aktivitas RS, serta perizinan penunjang seperti  izin tenaga kesehatan.

"Kami sudah berkomitmen akan membantu untuk mempermudah seluruh penerbitan izin yang dibutuhkan, sesuai dengan kesepakatan pertama lalu yang difasilitasi KPK. Dengan catatan seluruh berkas ajuan dan kelengkapan lainnya wajib lengkap," ujarnya.

Karenanya tegas Elva, Pemkab RL diminta segera untuk melengkapi persyaratan perizinan operasional RSUD, sesuai dengan ketentuan.

Dan Pemkab Kepahiang tidak akan mempersulit dan menjamin akan membantu sepenuhnya kemudahan perizinan operasional RSUD Curup yang disampaikan oleh Pemkab RL.

"Tadi pun (Kemarin, red) Pemprov Bengkulu melalui Dinas Kesehatan, DPMPTSP, Inspektorat dan Instansi terkait lainnya juga siap membantu memfasilitasi penyelesaian perizinan operasional RSUD Curup," ujar Elva.

Sambung Elva, sesuai dengan SE Kemenkes tentang penetapan RS Rujukan Covid-19 yang mana salah satu didalamnya adalah RSUD Curup yang beralamatkan di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kepahiang, akan berakhir pada Agustus mendatang.

Untuk dapat menjamin layanan dasar khususnya kesehatan pada masyarakat. Dirinya meminta Pemkab RL untuk dapat segera melakukan pengurusan perizinan sebelum batas waktu yang telah ditetapkan.

"Jadi nanti kalau tidak ada izin operasionalnya, yang jelas BPJS tidak akan bisa membayar klaim dari RSUD itu. Dan banyak kerugian lainnya," katanya.

Sementara Itu Kadis Kesehatan Kepahiang H Tajri Fauzan SKM M Si, menegaskan jika hal tersebut sudah dikoordinasikan pihaknya sejak lama melalui Dinas Kesehatan RL.

Bahkan tegas Tajri, Pemkab Kepahiang sedikitnya telah melayangkan surat sebanyak 5 kali kepada Pemkab RL terkait dengan pengurusan perizinan RS tersebut.

"Kami cukup respon dengan Pemkab RL, siap membantu untuk menerbitkan semua izin dan mempermudah penerbitan izin yang dibutuhkan. Saat inipun terhadap izin yang belum ada jika memang sudah ada permintaan dan kelengkapan dokumen, kami (Pemkab Kepahiang, red) akan segera memprosesnya sebelum Agustus dimana berakhirnya status RSUD Curup sebagai RS Rujukan Covid-19," tukas Tajri.

Hal yang sama juga disampaikan Plt Kabag Pemerintahan Setkab Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan yang menegaskan jika rapat koordinasi yang difasilitasi Dirjen Adminwil Kemendagri kemarin, tidak lagi membahas tapal batas.

Karena menurut Iwan masalah tapal batas sudah selesai. 

"Rapat kemarin hanya membahas keinginan Pemkab RL agar dapat kemudahan dalam mendapatkan Izin RSUD Curup yang berada dalam wilayah Kabupaten Kepahiang," pungkasnya

Sumber: