Biadab! Berhasil Pacari Ibunya, Anaknya Ikut
IST/CE Tersangka kasus pacari ibunya, setubuhi anaknya saat diperiksa polisi (raselnews.com)--
KAUR,CURUPEKSPRESS.COM - Aksi biadab dilakukan oleh CI (53) warga Desa Ulu Danau Kecamatan Sindang Danau Kabupaten Oku Selatan Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) yang diduga menyetubuhi seorang gadis cilik warga Kecamatan Muara Sahung Kabupaten Kaur.
BACA JUGA : Warga Dwi Tunggal Cium Dugaan "Permainan Zonasi"
Aksi tersangka yang berpacaran dengan ibu korban membuatnya dengan bebas datang dan pergi dari rumah korban.
BACA JUGA : Dugaan "Permainan Zonasi" Disayangkan Dewan Pendidikan
Hal itu ternyata malah dimanfaatkan tersangka untuk melakukan perbuatan keji terhadap anak yang masih di bawah umur tersebut.
Mirisnya, persetubuhan yang dilakukan CI membuat korban yang masih tercatat sebagai peserta didik salah satu SD tersebut, hamil 8 bulan.
BACA JUGA : 50 Lapak Pedagang Pasar Atas Dibongkar
Hal itu menguatkan dugaan jika persetubuhan yang dilakukan bukan hanya sekali, tapi berkali-kali.
Atas perbuatan itu CI yang sudah memiliki dua istri ini dibekuk polisi setelah dilaporkan melakukan persetubuhan terhadap anak bawah umur.
BACA JUGA : Pasca Dibongkar, Pedagang Tetap Berjualan
dikutip dari radarselatan.disway.id, Kapolres Kaur AKBP Dwi Agung Setyono, SIK, MH melalui Kasat Reskrim Iptu Indro Witayuda Prawira STK, SIK mengaku penangkapan CI merupakan pengembangan kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur dengan tersangka Ju (31) yang juga warga Desa Ulu Danau Kecamatan Sindang Danau Kabupaten Oku Selatan.
Tersangka dibekuk dari rumahnya sekitar pukul 17.02 WIB, Minggu (10/7).
BACA JUGA : Diduga Cabuli Rekan Kerja, Oknum THL di Laporkan ke Polisi
"Tersangka ditangkap atas pengembangan kasus pencabulan dengan tersangka berinisial Ju. Dalam pemeriksaan, terungkap fakta jika yang pertama kali menyetubuhi korban adalah tersangka CI," ujar Kasat Reskrim.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kaur, juga terungkap jika tersangka Ci merupakan pacar dari ibu korban yang berstatus janda.
BACA JUGA : Dikelola Pihak Ketiga Dishub Ingin Tingkatkan PAD Parkir
Bahkan tersangka sudah menyetubuhi korban sejak Oktober 2021.
Dalam pengakuannya, tersangka Ci mengaku pertama kali menyetubuhi korban pada Oktober 2021.
Ia merayu anak pacarnya itu dengan iming-iming akan membelikan handphone baru.
Bahkan tersangka memberikan sejumlah uang kepada korban setelah melakukan perbuatannya.
BACA JUGA : Oknum ASN Terlibat Aborsi, BKD PSDM Belum Terima Laporan Resmi
“Ibunya hanya saya santingi (pacari), anaknya sudah empat kali saya setubuhi. Saya khilaf," ungkap Ci yang menyesal setelah berhadapan dengan Penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Kaur, kemarin (11/7).
BACA JUGA : ASN Terlibat Aborsi Dicopot dari Jabatan Karu
Sudah melakukan perbuatan yang melanggar pasal 81 dan/atau Pasal 82 UU RI No.17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No.23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak, tersangka malah dengan bangga bercerita dengan temannya berinisial Ju (31).
Tersangka Ju sendiri sudah lebih dulu dibekuk aparat kepolisian, setelah perbuatannya mencabuli anak di bawah umur terungkap.
BACA JUGA : Penyidik Tunggu Hasil Labfor Kasus Tindak Pidana Aborsi
CI mengaku setidaknya sudah menyetubuhi korban hingga empat kali. Setiap melakukan aksinya, Ci selalu memberi sejumlah uang kepada korban.
BACA JUGA : Pasal Habisi Nyawa Tetangga, ABG Terancam 15 Tahun Penjara
Namun Ci mengaku tidak tahu apakah perbuatannya atau perbuatan tersangka Ju yang membuat korban hamil hingga 8 bulan.
“Saya tidak tahu soal itu (korban hamil), saya empat kali bersetubuh dengannya,” beber tersangka kepada Penyidik. (jul/radarselatan)
Artikel ini telah terbit di radarselatan.disway.id dengan Judul "Cerita Tersangka Kasus Persetubuhan, Pacari Ibunya Malah “Garap” Anaknya"
Sumber: