Ngaku Khilaf! Pelaku Percobaan Pemerkosaan Terancam 12 Tahun Penjara

Ngaku Khilaf! Pelaku Percobaan Pemerkosaan Terancam 12 Tahun Penjara

DOK/CE Tsk sesaat diamankan --

KEPAHIANG,CURUPEKSPRESS.COM  - AM (30) warga Desa Tapak Gedung Kecamatan Tebat Karai Kepahiang, mengakui jika saat dalam perjalanan pulang dari kerja membonceng korban nafsunya memuncak sehingga nekad untuk melakukan percobaan pemerkosaan terhadap korbannya, yang tidak lain adalah rekan kerjanya sendiri. 

BACA JUGA : Lagi! Coba Perkosa Teman Sendiri, Pria Beristri Diringkus 

"Spontan saya  nafsu, tiba - tiba saja saya tarik tangannya (korban, red)," ungkap AM pasca ditangkap buser Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang di rumahnya. 

BACA JUGA :  Oknum ASN Terlibat Aborsi, BKD PSDM Belum Terima Laporan Resmi 

Setelah dirinya sadar akan perbuatan yang dilakukan terhadap korban, dirinya langsung meminta maaf. 

"Dia lari, saya pegang tangannya dan saya langsung minta maaf dan mengajak korban pulang," lanjut AM.

BACA JUGA :  ASN Terlibat Aborsi Dicopot dari Jabatan Karu 

Sementara itu, Kapolres Kepahiang, AKBP Suparman SIK MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM mengatakan, akibat perbuatan yang dilakukan terduga pelaku terhadap korbannya terancam 12 tahun penjara.

Terduga pelaku dikenakan pasal 285 KUHP pidana JO pasal 53 KUHP pidana dan sekarang terduga pelaku sudah diamankan di Mapolres Kepahiang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

BACA JUGA :  Penyidik Tunggu Hasil Labfor Kasus Tindak Pidana Aborsi 

"Tersangka mengaku khilaf dan menyesal atas perbuatan yang dilakukan terhadap korban. Akibat ulahnya sendiri, terduga pelaku terancam maksimal 12 tahun penjara," singkat Kasat. 

BACA JUGA :  Tersinggung, Petani Meninggal Dunia Bersimbah Darah Ditangan ABG 

Sebelumnya diberitakan, AM (30) warga Desa Tapak Gedung Kecamatan Tebat Karai  diamankan buser Elang Juvi Satreskrim Polres Kepahiang, Jumat (08/07) pukul 16.30 WIB.

BACA JUGA :  3 Tsk Aborsi Segera Jalani Sidang 

AM diduga merupakan pelaku pencabulan terhadap rekan kerjanya sendiri di Desa Karang Tengah. Sekarang AM sudah ditahan di sel jeruji besi Mapolres Kepahiang untuk dilakukan proses hukum sesuai aturan yang berlaku.

Kejadian ini pun berawal dari  Kamis (07/07) kisaran pukul 17.40 WIB terduga pelaku meminta kepada korbannya untuk menumpang saat pulang kerja, karena keduanya memang sama - sama kerja di satu perusahaan yang sama (rekan kerja, red).

BACA JUGA :  Pasal Habisi Nyawa Tetangga, ABG Terancam 15 Tahun Penjara 

Kisaran pukul 23.30 keduanya pulang kerja, terduga pelaku dan korban mengendarai 1 unit sepeda motor. Dalam perjalanan terduga pelaku meminta kepada korban sebelum pulang ke rumah diantar dulu ke Desa Karang Tengah untuk mengambil uang kepada temannya, hanya saja tiba di Desa Karang Tengah dan menuju ke arah wisata Curug Embun, korban berpura - pura jika rumah temannya sudah lewat dan memberhentikan sepeda motor yang dikendarai. 

Ketika sepeda motor berhenti, saat itu juga terduga pelaku menarik tangan korban.

Hanya saja korban melakukan perlawanan hingga terjutuh dan korban mendorong terduga pelaku. Lepas dari jeratan terduga pelaku, korban berlari dan dikejar oleh terduga pelaku sembari meminta maaf hingga akhirnya korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Kepahiang.

Sumber: