6 Raperda Ditargetkan Rampung Tahun Ini
DOK/CE Kabag Hukum Setkab RL, Indra Hadiwinata--
KEPAHIANG,CURUPEKSPRESS.COM - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL) telah mengusulkan sebanyak 6 rencana peraturan daerah (Raperda) kepada DPRD RL beberapa waktu lalu.
BACA JUGA : Diduga Cabuli Rekan Kerja, Oknum THL di Laporkan ke Polisi
Disampaikan Kabag Hukum Setkab RL, Indra Hadiwinata, keenam Raperda tersebut ditargetkan untuk rampung tahun ini.
BACA JUGA : Viral! Kasus Investasi Bodong di Curup
"Ada 6 Raperda yang sudah kita rancang dan sudah kita usulkan ke DPRD RL untuk ditindaklanjuti," sampainya.
Indra menyebutkan, adapun keenam Raperda tersebut diantaranya Raperda tentang rencana pembangunan dan pengembangan perumahan dan permukiman tahun 2022-2042, pengelolaan air limbah domestik, penyertaan modal Pemkab RL pada BUMD, penyediaan penyerahan dan pengelolaan prasarana sarana, fasilitasi pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan dan peredaran narkotika dan prekursor narkotika, dan terakhir raparda pembentukan badan satuan politik Kabupaten RL.
BACA JUGA : Rumah Pelaku Arisan Bodong Disegel
"Keenam Raperda itu penting untuk dibahas sebab akan berdampak pada sistem pemerintahan di wilayah Pemkab RL," ucapnya.
Dilanjutkannya, saat ini pihaknya hanya tinggal menunggu undangan dari legislatif guna melakukan pembahasan terhadap 6 Raperda yang telah sampaikan pihaknya ke DPRD RL.
BACA JUGA : Admin Terduga Arisan Bodong Diamankan
"Sekarang kami hanya tinggal menunggu kapan legislatif akan membahasnya," kata Indra.
BACA JUGA : Admin Arisan Bodong Belum Jadi TSK
Diharapkannya, Raperda yang diusulkan tersebut segera ditindaklanjuti oleh legislatif untuk dilakukan pembahasan. Masih dikatakannya, diharapkan juga seluruh Raperda yang sudah menjadi komitmen Pemkab RL tersebut nantinya disetujui untuk menjadi Perda.
Sumber: