DLH Optimalkan Perda Sampah

DLH Optimalkan Perda Sampah

DOK/CE SAMPAH: Truck pengangkut sampah milik DLH saat menjalankan aktivitasnya.--

REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM   - Menyikapi masih banyaknya warga yang membuang sampah disembarang tempat.

Saat ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Rejang Lebong sedang berupaya untuk mengoptimalkan peraturan daerah (Perda) soal larangan buang sampah disembarangan, yang sejak awal dibuat tidak dijalankan dan ditegakkan secara maksimal.

BACA JUGA :  Diduga Cabuli Rekan Kerja, Oknum THL di Laporkan ke Polisi 

Dikatakan Kepala DLH RL, Suherman SP melalui Kabid Pengelolaan Sampah Limbah B3 dan Peningkatan Kapasitas Asri SKM, dalam hal ini pihaknya akan kembali melakukan koordinasi dengan Bupati.

BACA JUGA : Lagi! Coba Perkosa Teman Sendiri, Pria Beristri Diringkus 

Tujuanya agar mengeluarkan SE  untuk para camat dan juga kades/lurah agar kembali gencar mensosialisasikan larangan buang sampah disembarang tempat ini kepada masyarakat.

"Insya Allah, dalam waktu dekat ini kami akan melakukan koordinasi terlebih dahulu untuk memaksimalakma perda larangan biang sampah sembarangan ini. Yang jelas kami akan memberlakukan kembali secara maksimal perda yang sudah ada ini," ujarnya.

BACA JUGA :  Ngaku Khilaf! Pelaku Percobaan Pemerkosaan Terancam 12 Tahun Penjara 

Selain itu Asri juga mengatakan, pihaknya akan memasang kembali rambu-rambu maupun plang soal larangan buang sampah dibeberapa titik yang memang tidak diperbolehkan dijadikan tempat pembuangan sampah.

"Sebelumnya pemasangan plang larangan buang sampah itu sudah pernah dilakukan oleh pejabat DLH terdahulu. Namun karena kurangnya pengawasan secara maksimal, aturan yang ada tersebut tidak dijalankan oleh masyarakat," ucapnya.

BACA JUGA :  Usut Dugaan Cabuli Teman Sendiri, Penyidik Periksa Petinggi PBK 

Asri juga mengatakan, selain di maksimalkannya kembali perda soal larangan buang sampah sembarangan ini, pihaknya juga akan melakukan sosialisasi langsung kepada masyarakat.

Hal itu dikarenakan masih kurangnya tingkat kesadaran dari masyarakat sekitar, terhadap larangan membuang sampah disembarang tempat ini.

"Selain menyediakan tempat sampah untuk masyarakat, kami akan melakukan sosialisasi kembali kepada masyarakat. Mengingat memang masih kurangnya tingkat kesadaran masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya. Dengan harapan masyarakat dapat tertib kembali untuk buang sampah ketempatnya. Yang jelas dalam Perda yang berlaku juga akan tetap diterapkan sanksi," tukasnya.

Sumber: