Pelaku Pakai CD Mahasiswi Sebagai Penutup Kepala

Pelaku Pakai CD Mahasiswi Sebagai Penutup Kepala

IST/CE Kedua pelaku aksi pencurian saat diamankan Polres Lebong --

LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Ada yang menarik dalam press release, ungkap kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang digelar Satreskrim Polres LEBONG pada Jumat (5/8) kemarin.

BACA JUGA :  Waspada! 4 Unit HP Mahasiswa KKN IAIN Digondol Maling 

Bagaimana tidak, dalam keterangan yang disampaikan, kasus pembobolan di Sekretariat Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) IAIN Curup di Desa Ujung Tanjung I Kecamatan Lebong Sakti, melibatkan 3 orang pelaku yakni B (39), RC (35) serta YR yang masih buron (DPO).

BACA JUGA :  Polisi Masih Lidik Pencuri 4 HP Mahasiswa KKN 

Untuk melancarkan aksinya, 1 dari 3 pelaku yakni YE sempat mengambil terlebih dahulu celana dalam (CD) milik mahasiswi bermotif bunga yang terjemur untuk kemudian dijadikan sebagai penutup kepala atau sebo.

Kapolres Lebong AKBP Awilzan SIK melalui Kabag Ops Kompol Muliyadi SE SIK didampingi Kasat Reskrim, Iptu Alexander SE mengatakan ketiga pelaku memang sudah merencanakan aksi pembobolan 2 hari sebelum peristiwa terjadi.

BACA JUGA :  Pasca Kemalingan, Mahasiswa KKN Pindah 

Tersangka B serta YR mendatangi kediaman tersangka RC untuk merencanakan aksi pencurian tersebut. 

"Pencurian tersebut terjadi pada hari Minggu (17/7) sekira pukul 01:30 WIB. Ketiga tersangka memanjat pagar rumah setelah itu lalu tersangka B masuk lewat pintu belakang lalu disusul oleh 2 tersangka lainnya. Setelah berhasil masuk, disinilah mereka berhasil menggasak barang-barang milik mahasiswa KKN," ungkap Kasat. 

BACA JUGA :  Pembobol Sekretariat KKN Berhasil Diringkus Polisi! 

Ditambahkannya, dari hasil kejahatannya ketiga tersangka berhasil membawa 1 unit speaker mini, 2 buah tas slempang, 4 unit Handphone serta 3 helai celana dalam wanita.

BACA JUGA :  Polisi Buru 1 Lagi Pembobol Sekretariat KKN, Selain HP, CD Mahasiswi Ikut di Curi! 

"Satu unit Handphone merk IPhone dihancurkan oleh tersangka RC karena takut barang tersebut dapat dilacak. Tersangka YR lalu membawa barang hasil kejahatan untuk dijual, lalu hasilnya dibagi oleh kedua tersangka lainnya. Sementara tersangka YR yang saat ini sudah diterbitkan status DPO," jelasnya. 

Terpisah, saat diwawancara tersangka B mengakui bahwa dirinya dan RC diajak oleh tersangka YR yang saat ini masih buron. Ia mengakui hanya menerima uang sebesar Rp 500 ribu dari hasil penjualan handphone milik korban. 

"Saya dan RC hanya diajak oleh YR pak. Untuk celana dalam itu inisiatif YR dan sempat digunakan untuk penutup kepala," singkat B kepada wartawan.

Sumber: