ATR-BPN Lantik 3 Panitia Ajudikasi
IST/CE Saat proses pelantikan panitia ajudikasi ATR-BPN RL.--
REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Kantor Agraria dan Tata Ruang Badan Pertanahan Nasional (ATR BPN) Kabupaten REJANG LEBONG melantik 3 panitia ajudikasi.
Sebagaimana disampaikan Kepala Kantor (Kakan) ATR BPN Kabupaten RL, Jamaluddin melalui Kasubag Tata Usaha, Ridha Noprananda kegiatan itu berlangsung pada Senin (8/8) lalu yang bertempat di kantor pertanahan Kabupaten RL.
"Kami baru saja melantik 3 orang panitia ajudikasi beserta sumpah yang akan dipegang dan diamanatkan," katanya.
Adapun ketiga orang yang dilantik itu, kata Ridha, diantaranya 2 orang anggota satgas ajudikasi dan 1 orang lagi wakil ketua satgas fisik dalam kegiatan pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL) tahun anggaran 2022.
"Salah satu anggota satgas ajudikasi itu adalah Kepala Desa Kepala Curup, Kecamatan Binduriang. Yang mana memang desanya menjadi salah satu desa tempat pelaksanaan PTSL," ucapnya.
Kemudian dasar dilantiknya panitia ajudikasi yang baru ini, Ridha menyampaikan, adanya sebuah serat keterangan (SK).
Dikarenakan ada perubahan SK dari panitia ajudikasi yang lama, sehingga harus dilantik panitia ajudikasi yang baru.
"Panitia ajudikasi memiliki peran penting dalam penyelenggaraan kegiatan PTSL, jadi harus ada yang mengisi jabatan tersebut, terangnya.
Sambung Ridha, dimana mereka mempunyai tugas investigasi yaitu meneliti dan mencari kebenaran formal bukti kepemilikan hak atas tanah, yakni data-data yuridis awal yang dimiliki pemegang hak atas tanah.
Diharapkannya, paska dilantiknya 3 orang panitia ajudikasi ini dapat membantu dan mempercepat program PTSL yang sempat terhambat karena kekosongan personil kala itu.
"Mereka bisa segera bekerja sesuai dengan tupoksinya. Karena tidak hanya ditujukan dalam pelaksanaan PTSL saja, namun panitia ini diarahkan untuk mempercepat penyelesaian proyek pendaftaran tanah yang dilakukan oleh pemerintah," jelas Ridha.
Diharapkan juga seluruh pemerintah desa (Pemdes) khususnya kades bisa membantu mensukseskan PTSL tersebut. Sebab ketika suatu desa ditunjuk sebagai lokasi PTSL, maka kades yang bersangkutan sebenarnya sudah dianggap sebagai anggota ajudikasi.
"Sejauh ini sudah ada 6 kades yang tercatat sebagai anggota ajudikasi," tukasnya.
Sumber: