Polisi Tangkap Kurir Sabu, Temukan Barang Bukti Dalam Botol Permen.

Polisi Tangkap Kurir Sabu, Temukan Barang Bukti Dalam Botol Permen.

HABIBI/CE Pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkoba di Kabupaten RL--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Satnarkoba Polres Rejang Lebong berhasil mengamankan 2 orang yang diduga sebagai kurir narkoba jenis sabu.

Kurir tersebut diamankan petugas di jalan lintas Curup-Lubuklinggau tepatnya di Desa Sumber Bening Kecamatan Selupu Rejang pada Jumat 19 Agustus 2022 siang sekira pukul 14.00 WIB. 

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas, Iptu Bertha Anggreani Ginting mengatakan untuk 2 orang yang diamankan ini, yakni EP (45) warga Desa Air Meles Atas Kecamatan Selupu Rejang dan WS (25) warga Desa Tabarenah Kecamatan Curup Utara. 

BACA JUGA:105 ASN di remkab lebong Terima Penghargaan Setya Lencana

BACA JUGA: Dugaan Permainan Mutasi Kepsek Koordinasi ke Saber Pungli,Wardoyo: Terlibat? Proses Secara Hukum Yang Berlaku

"Dua orang diamankan, saat melintas di Desa Sumber Bening dan kedapatan membawa sabu," ujar Kapolres. 

Ditambah Kasat Narkoba, Iptu Cahya Tuhuteru STrk MH mengatakan kedua nya diamankan, saat Tim Opsnal Satnarkoba Polres RL mendapatkan informasi jika ada 2 orang yang melintas dari arah Lubuklinggau menuju arah Curup.

Dari informasi itulah, kemudian petugas langsung melakukan penyelidikan. 

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Santuni Korban Kebakaran, Harta Benda Ludes Tak Tersisa

BACA JUGA:Masyarakat Resah,5Rejang Lebong Warga Asyik Main Judi Digrebek Diteras Rumah

"Hingga akhirnya dalam perjalanan tepatnya di Desa Air Bening, petugas mendapati dua orang yang dicurigai sebagai kurir sabu. Dari situlah kemudian, petugas langsung menghentikan keduanya. Benar keduanya didapati membawa sabu, bahkan BB yang diletakkan dalam botol permen sempat dibuang. Namun berkat kejelihan petugas, BB dan tersangka berhasil diamankan," sampainya. 

Lanjut Kasat, setelah mengamankan keduanya, petugas langsung melakukan pengembangan terhadap pemasok barang tersebut atau bandar.

BACA JUGA:2023, Eks RSUD Ditargetkan jadi MPP

BACA JUGA:Kembangkan Ekskul Memanah

Jika dalam pengakuan kurir, barang haram itu diambil dari salah satu bandar di Desa Tanjung Aur Kecamatan Sindang Kelingi. 

"Namun saat hendak menangkap bandar, bandar yang berdasarkan pengakuan kurir kabur dan melarikan diri. Dimana saat ini, terhadap bandar yang diketahui berinisal CTK sudah masuk dalam daftar pencurian orang (DPO). Mudah-mudahan dalam waktu dekat, bandar yang sudah kita tetapkan sebagai DPO berhasil kita amankan," tandasnya. 

 

 

Sumber: