Bobol Rumah, 2 ABG Lebong Diciduk Polisi

Bobol Rumah, 2 ABG Lebong Diciduk Polisi

Ist/CE Kedua pelaku saat diamankan di Mapolres Lebong--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dua anak bawah umur RA (16) warga Desa Muara Ketayu dan GR (14) warga Desa Nangai Tayau I Kecamatan Amen Kabupaten Lebong, terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib, dan harus merasakan dinginya sel tahanan Mapolres Lebong.

Ini setelah keduanya diamankan  Sat Reskrim Polres Lebong pada Senin, 22 Agustus 2022, akibat  ulah nekatnya melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi pada Rabu 10 Agustus 2022 pukul 18.00 WIB, dengan korban  Destri Lestari (28).

Dari aksi keduanya itu korban mengalami kerugian jutaan rupiah, karena barang berharga milik korban seperti  PowerBank, Laptop, Helm, Setrika dan Tas Ransel, berhasil digasak kedua ABG tersebut.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK, melalui Kasat Reskrim Iptu Alexander, yang dikonfirmasi membenarkan pihaknya ada mengamankan 2 ABG yang diduga sebagai pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana yang diatur dalam pasal 363 KHUP.

BACA JUGA:Masyarakat Resah, 5 Warga Rejang Lebong Warga Asyik Main Judi Digrebek Diteras Rumah

BACA JUGA:Bupati Kepahiang Santuni Korban Kebakaran, Harta Benda Ludes Tak Tersisa

"Benar, kami ada mengamankan 2 anak terduga tindak pidana pencurian, dimana keduanya kami amankan pada Senin (22/8) lalu dari rumah masing-masing,"  kata Kasat

Disampaikan Kasat, utuk kronologis kejadian  terjadi pada Rabu, 10 Agustus sekitar pukul 18.00 WiB, pada saat itu korban yang bernama Destri Lestari (28) hendak pergi kerumah mertuanya yang berada dekat dengan lokasi kediaman di Desa Magelang Kecamatan Lebong Sakti.

Namun ketika korban pulang  ke rumah sekiranya pukul 20.30 WIB, Korban yang pada saat itu ingin mengecas HandPhone (HP) melihat jika Casan HP miliknya sudah tidak ada lagi.

Merasa ada yang mengganjal lantas Korban mencari barang-barang elektronik lainnya.

BACA JUGA: Dugaan Permainan Mutasi Kepsek Koordinasi ke Saber Pungli,Wardoyo: Terlibat? Proses Secara Hukum Yang Berlaku

BACA JUGA:105 ASN di Pemkab Lebong Terima Penghargaan Setya Lencana

Ternyata Power Bank, Laptop, Helm, Setrika dan Tas Ransel milik Korban sudah tidak ada lagi. Akibat kejadian tersebut korban ditaksir mengalami kerugian mencapai Rp 5 juta lebih.

Merasa telah menjadi korban pencurian, hari itu juga korban melaporkan kejadian tersebut ke Mapolres Lebong.

"Penangkapan terhadap keduanya ini, setelah kami melakukan lidik dan mendapatkan keduanya berada di rumh masing-masing dan saat kami amankan duanya telah mengakui melakukan tindak pidana pencurian sebagaimana yang kami sangkakan," jelas Kasat.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tsk saat ini sudah diamankan, beserta dengan barang bukti kejahatannya.

"Untuk pelaku dan  barang Bukti  berupa Sepeda Motor Mio M3 alat yang digunakan, Helm dan Casan HP sudah kami amankan untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," singkatnya.

Sumber: