Penindakan Judi 'Higgs Domino Island', Syakir: Jangan Pilih-Pilih!

Penindakan Judi 'Higgs Domino Island', Syakir: Jangan Pilih-Pilih!

DOK/CE Pengamat Hukum Abdusy Syakir--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Belakangan ini, pihak kepolisian termasuk Polres Rejang Lebong beserta Polsek jajaran sedang gencar-gencarnya melakukan penangkapan kasus 303 atau perjudian baik online maupun konvensional.

Terbaru, Polres RL mengamankan seorang bandar Chip Higgs Domino Island (HDI). 

Menanggapi hal tersebut, Pengamat Hukum Abdusy Syakir mengatakan bahwa apapun bentuknya, selagi ada upaya mengadu peruntungan baik yang sifatnya online maupun konvensional, judi tetaplah judi termasuk pada aplikasi HDI dengan modus jual beli chip.

Hanya saja, Syakir meminta kepada penegak hukum untuk tidak pilih-pilih dalam menindak perjudian termasuk HDI sebagaimana disebut pihak kepolisian sebagai perjudiannya. 

BACA JUGA:Bandar dan Pemain Judi Online 'Higgs Domino' di Ringkus Polda Bengkulu

BACA JUGA:Kasus JudiTogel, 8 Warga Diamankan

"Sebenarnya, apapun bentuknya kalau ada upaya mengadu peruntungan, itu tetaplah judi. Tinggal lagi, apa jenis judinya apakah online maupun konvensional," ujar Syakir. 

Apalagi aplikasi HDI yang saat ini, tengah digandrungi masyarakat baik yang masih anak-anak hingga dewasa ini.

Dimana Syakir, saat ini yang harus ditindak bukan hanya soal bandar dan pemainnya saja namun penindakan harus dilakukan hingga ke akar-akarnya. 

"Jangan pilih-pilih, penindakan harus sampai ke akar-akarnya. Dalam artian, bukan hanya ke bandar dan pemainnya saja tapi pembuat aplikasi dan sebagainya juga harus ditindak. Jangan sampai, masyarakat biasa yang karena tidak tahu itu judi, justru ditindak. Sedangkan mereka yang membuat tidak," sampai Syakir. 

BACA JUGA:Polisi Amankan 10 Penjudi di Kepahiang, Sabung Ayam Hingga Slot

BACA JUGA:Waduh! Judi Sabung Ayam di Grebek, 6 Unit Motor di Tinggal Demi Selamatkan Ayam

Lanjut Syakir jikapun permainan itu dianggap judi dan dilarang, setidaknya pemerintah melalui Kominfo kemudian Polri melalui Tim Cybernya menutup itu.

Hal ini, kata Syakir agar hal tersebut tidak kembali terjadi sehingga yang menjadi korbannya adalah masyarakat itu sendiri.

"Biar perlu situsnya ditutup, aplikasinya diblokir," katanya. 

Sementara itu, Syakir berharap kedepan regulasi yang mengatur soal perjudian harus tegas, kemudian penegakan juga harus tegas. Apalagi berkaitan dengan kasus judi online, tapi tindakannya selama ini tidak tegas.

Namun jika memang ini tegas dilakukan, Syakir menyakini ke depan kasus judi termasuk jual beli chip ini, tidak akan ada lagi. 

"Karena selama ini, masyarakat beranggapan jika chip ini adalah sebuah permainan. Namun kedepan, jika ada regulasi yang tegas, berikut penindakannya saya meyakini kasus seperti ini tidak bakal ada lagi. Dari pemerintahnya, aplikasinya ditutup, dari cyber Polri situsnya diblokir. Jika ini ditutup, tentu tidak lagi bisa diakses oleh masyarakat," tandasnya. 

Sumber: