Ada ASN Jadi Anggota Parpol

Ada ASN Jadi Anggota Parpol

DOK/CE Ketua KPU Lebong Salahuddin Al Khidhr SE--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Hingga Kamis, 1 September 2022 KPU Kabupaten Lebong telah menerima lebih dari 17 tanggapan dari masyarakat yang  identitasnya dicatut sepihak dan masuk dalam kepengurusan dan anggota partai politik (Parpol).

Bahkan dari 17 laporan itu, disampaikan Ketua KPU Lebong Salahuddin Al Khidhr SE, 2 orang diketahui berstatus sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).

Ini juga diketahui setelah mereka (2 ASN, red) melakukan pengecekan melalui aplikasi Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). 

"Kami memang membuka ruang pengaduan masyarakat,  selama proses Vermin keanggotaan parpol yang kami lakukan sampai dengan hari ini (kemarin, red) sedikitnya sudah da 17 pengaduan yang kami terima dri masyarakat, yang mana namanya diduga dicatut oleh pengurus Parpol," kata Khidhr.

BACA JUGA:Untuk Lengkapi Berkas Pendataan PPPK, Diduga Ada Permintaan Uang

BACA JUGA: Ini Penyebab Antrian Panjang Solar,16 Ton Dikonsumsi 3 Daerah

Dirinya memperkirakan, jumlah pengaduan masyarakat  jauh lebih banyak karena selain bisa melaporkan secara langsung masyarakat juga bisa menyampaikan laporan secara  online melalui aplikasi Info Pemilu.

"Setiap masyarakat yang merasa tak pernah memberikan KTP dan merasa tidak menjadi anggota Parpol bisa menyampaikan keberatan untuk nanti kami (KPU, red) tindaklanjuti," ujar Khidhr.

Ditambahkannya, setiap tanggapan masyarakat yang diterima tentu akan ditindaklanjuti. Dicontohkannya seperti melakukan klarifikasi kepada Parpol bersangkutan.

Hanya saja dalam proses ini masih menunggu petunjuk lanjutan dari KPU RI.

BACA JUGA:Gubernur Bagikan CSR 1.000 Kartu BPJamsostek

BACA JUGA:Ini Solusi Tekan Angka Defisit

"Untuk yang menyampaikan langsung ke KPU Lebong sudah 17 orang. Sementara mereka yang menyampaikan langsung secara online belum diketahui. Kami juga belum mendapatkan data pasti karena masukknya ke KPU RI, " tambahnya.

Ia mengatakan, masyarakat masih bisa memberikan tanggapan sebelum Parpol Peserta Pemilu 2024 ditetapkan 13 Desember mendatang.

Bisa langsung datang ke KPU Lebong atau melalui sistem online melalui aplikasi Info Pemilu.

Sumber: