3 Minggu Bisnis Sabu, Buruh Dibekuk

3 Minggu Bisnis Sabu, Buruh Dibekuk

IST/CE Kapolres RL saat memimpin press release ungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba oleh Tim Macan Suban Satnarkoba Polres RL, Jumat (2/9). --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM  - MZ (43) warga Kelurahan Karang Anyar Kecamatan Curup Timur, Kamis, 1 September pagi sekira pukul 05.40 WIB tak berkutik saat diamankan Satnarkoba Polres Rejang Lebong di rumahnya.

Pasalnya, MZ yang belakangan diketahui bekerja sebagai buruan harian lepas di Kabupaten RL ditangkap lantaran mengedarkan narkoba jenis sabu. 

"Hari ini (kemarin, red) kami kembali menggelar press release ungkap kasus tindak pidana narkoba yang diungkap oleh Satnarkoba Polres Rejang Lebong.

Untuk pelakunya yang diamankan ini, MZ 43 tahun warga Kelurahan Karang Anyar," ujar Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasi Humas, Iptu Bertha Anggreani Ginting dalam press rilis nya di Mapolres RL, Jumat, 2 September.

BACA JUGA:Penindakan Judi 'Higgs Domino Island', Syakir: Jangan Pilih-Pilih!

BACA JUGA:Polisi Amankan 10 Penjudi di Kepahiang, Sabung Ayam Hingga Slot

Ditambahkan Kasat Narkoba, Iptu Cahya Prasada Tuhuteru STrk mengatakan jika penangkapan tersebut, bermula pihaknya mendapat informasi pada hari kejadian penangkapan Kamis, 1 September sekira pukul 05.00 WIB. Kemudian dari informasi itu, pihaknya langsung melakukan penyelidikan guna mengungkap kebenaranya. 

"Hingga akhirnya, pada pukul 04.40 WIB nya kami langsung bergerak ke rumah pelaku dan berhasil mengamankan pelaku yang saat ini masih berada di rumahnya," sampainya.

Lanjut Kasat, dari tangan MZ pihaknya mendapat sejumlah barang bukti (BB) berupa 9 paket kecil sabu, 1 buah plastik klip bening ukuran sedang, 1 pack plastik klip bening ukuran kecil, 1 set alat hisap atau bong dari botol kaca, 4 buah skop dari pipet plastik. 2 buah cuttombad, 1 buah jarum kompor, 1 buah kotak rokok, 1 buah kotak dari plastik warna biru, uang tunai Rp 879 ribu. 1 unit hp vivo. 

BACA JUGA:Kasus JudiTogel, 8 Warga Diamankan

BACA JUGA:Bandar dan Pemain Judi Online 'Higgs Domino' di Ringkus Polda Bengkulu

"Saat ini, pelaku sudah diamankan di Mapolres Rejang Lebong untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," ujarnya.

Sementara itu, dari pengakuan MZ kata Kasat jika pelaku telah menjalani bisnis sabu dengan cara mengedarkannya, baru 3 Minggu ini.

Sedangkan barang yang didapat itu, diakui pelaku dari R yang berasal dari wilayah Lembak.

"Pengakuannya baru 3 Minggu, tapi ini perlu kami dalami lagi. Termasuk memburu pemasok barang yang saat ini sudah kami kantongi identitasnya," ujarnya.

Lanjut Kasat, selama ini jika pelaku dan pemasok barang hanya bertemu di pinggir jalan tepatnya di Simpang Bukit Kaba Kecamatan Selupu Rejang.

BACA JUGA:Lapor Kasus Judi, Polres Siapkan Hadiah

"Transaksinya dengan pemasok barang itu selalu di pinggir jalan kalau pengakuan pelaku. Bahkan pengakuannya dalam 3 Minggu ini, sudah mendapatkan uang Rp 879 Ribu dari hasil mengedarkan sabu," katanya.Adapun pasal yang dilanggar MZ, sebut Kasat yakni Pasal 112 ayat 1 Undang-undang (UU) nomor 35.

"Ancamannya minimal 4 tahun penjara dan maksimal 12 tahun penjara," tandasnya. 

Sumber: