BKPSDM Tegaskan, Hanya Pendataan THL, Bukan Untuk Pengangkatan PPPK

BKPSDM Tegaskan, Hanya Pendataan THL, Bukan Untuk Pengangkatan PPPK

DOK/CE Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai BKPSDM Lebong, Chandra SH --

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Setiap organisasi perangkat daerah (OPD) sebagaimana surat dari KemenPan RB, yang diteruskan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Lebong.

Saat ini tengah melakukan proses pendataan terhadap seluruh Tenaga Harian Lepas Terdaftar (THLT), yang ada dimasing-masing OPD.

Proses tersebut dimanfaatkan orang-orang tidak bertanggung jawab dengan menyebar isu jika pendataan tersebut, digunakan untuk pengangkatan THLT menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), yang akan dilaksanakan pada tahun 2022 ini.

BACA JUGA:Untuk Lengkapi Berkas Pendataan PPPK, Diduga Ada Permintaan Uang

BACA JUGA:Isu Permintaan Uang Pada Pendataan THL, Icah: Hanya Biaya Fotocopy

Mencegah adanya korban penipuan dari proses tersebut, yang kemungkian besar dapat dimanfaatkan oleh-oknum-oknum tidak bertanggung jawab.

Kabid Mutasi dan Pengadaan Pegawai pada BKPSDM Lebong, Chandra SH menegaskan, jika  berdasarkan surat MenPANRB Nomor B/185/M.SM.02.03/2022, tanggal 31 Mei 2022, Kegiatan tersebut hanya sebatas pendataan tenaga non ASN dilingkungan pemerintah daerah, belum ada petunjuk lebih lanjut dari hasil proses pendataan itu. 

"Perlu di luruskan surat edaran yang sudah di sampaikan ke setiap OPD itu, bukan pengumpulan berkas persyaratan untuk PPPK. Namun intruksi MenPANRB untuk melakukan pendataan tenaga non ASN bagi seluruh daerah, " ungkap Chandra. 

BACA JUGA:Soal PPPK 2022 Guru Honorer Negeri dan Lulus PG Jangan Khawatir

BACA JUGA:18 Randis 'Bekas' Dilelang Pekan Depan

Selain itu, mengenai adanya permintaan sejumlah uang yang dilakukan oleh para oknum-oknum di OPD, Chandra mengaku sangat menyayangkan atas tindakan tersebut, namun dirinya memastikan jika tindakan itu bukan instruksi dari BKPSDM.

"Pastinya kami menyayangkan apa yang sudah dilakukan oknum-oknum ini, tapi kami pastikan yang dilakukan tersebut bukan instruksi ataupun perintah dari BKPSDM, " ujarnya.

Lebih jauh Chandra menerangkan, SE yang diteruskan ke OPD masing-masing sudah jelas disebutkan untuk mendata pegawai non ASN.

Bahkan dalam SE tersebut juga sudah dijelaskan poin-poin yang harus dipenuhi ikut turut disertakan. Menurutnya, jika ada penambahan poin selain yang disebutkan itu terletak pada OPD yang menafsirkan. 

"Surat Edarannya sudah jelas, bahkan poin-poin apa saja yang diperlukan sudah dicantumkan. Kalau ada penambahan selain itu, saya juga bingung bagaimana OPD yang bersangkutan menterjemahkan," pungkas Chandra.

Sumber: