Soal Ring Road, Bupati Klaim Pembangunan Sudah Merujuk Saran DPR
DOK/CE Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Bupati Kepahiang, Dr Ir Hidayattullah Sjahid MM IPU angkat bicara terkait polemik pembangunan jalan lingkar atau Ring Road Musi II Kepahiang yang dibangun menggunakan kelebihan anggaran dari dana alokasi khusus (DAK) pembangunan Jalan Simpang Kota Bingin - Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi.
BACA JUGA:Jalan Ring Road Musi II Kembali Dibangun, Berapa Dana Yang Dihabiskan?
BACA JUGA:Soal Pembangunan Ring Road Musi II, Rudi: Sudah Ada Persetujuan Pusat
Dimana menurut bupati menilai jika pembangunan tersebut sudah melalui kajian dan persetujuan pusat bahkan sebelum dibangun, jalan itu juga sudah merujuk pada saran dari DPRD Kepahiang.
"Jalan ring road ini, pembangunannya sudah sejak zaman Bupati Bando, sudah habis anggaran puluhan miliar. Dengan tujuan menjadi jalan alternatif untuk menghindari kepadatan arus kendaraan di pusat kota. Kami sudah membicarakan hal ini di pemerintah pusat untuk dapat diteruskan pembangunannya dengan menggunakan APBN, dan menjadi jalan nasional. Tetapi ini tidak bisa dilakukan dan melalui APBD juga tidak bisa karena keterbatasan anggaran kita," ujar bupati sesaat usai menghadiri rapat paripurna DPRD Kepahiang dengan agenda mendengarkan pandangan umum fraksi atas rencana peraturan daerah APBD Perubahan 2022 dan Raperda APBD 2023, Selasa, 6 September kemarin.
BACA JUGA:Sidak Komisi III DPRD,Windra : Pembangunan Jalan Ring Road Mubazir
Berdasarkan petunjuk dari pemerintah pusat pun, Pemkab Kepahiang diminta untuk membuka terlebih dahulu setelah nanti baru bisa dialihkan menjadi jalan nasional yang menjadi tanggung jawab dari pemeritah pusat untuk dapat membangunnya.
"Disini juga ada saran dewan. Dewan mengatakan bahwa tolong jalan itu dioperasionalkan, sayang uangnya mubazir sudah mencapai Rp 80 milar. Karenanya kita pancing dulu biar nanti APBN bisa untuk meneruskannya," sebut bupati.
Masih dikatakan bupati, terkait dengan pembangunan yang dilaksanakan saat ini juga sudah ada persetujuan dari pemerintah pusat.
Karena ada sisa anggaran dari pembangunan jalan Simpang Kota bingin-Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi yang sayang jika harus dikembalikan pada pemerintah pusat.
Dengan demikian tegas bupati, terhadap permasalahan yang terjadi saat ini hanya sebatas miis komunikasi antara eksekutif dan legislatif.
Apakah kedepan pembangunan jalan ring road itu akan diteruskan? Ditegaskan bupati, berdasarkan saran dewan pihaknya berencana untuk tetap meneruskan pembangunan jalan tersebut dan sedapat mungkin untuk dapat mengalihkan status jalan tersebut menjadi jalan nasional.
Panggil Kadis PUPR
SEMENTARA itu Ketua Komisi III DPRD Kepahiang Ansori M, kekeh dengan pendiriannya menolak untuk pembangunan jalan ring road untuk dapat terus dilanjutkan.
Karena menurut Ansori, apa yang dilakukan Pemerintah Kepahiang dalam hal ini Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kepahiang, menyalahi aturan dalam menjalankan roda pemerintahan dalam hal tata kelola pemerintahan yang baik dan transparan.
Karenanya sebut Ansori, secara kelembagaan DPRD Kepahiang, melalui Komisi III akan melakukan pemanggilan terhadap Kadis PUPR Kepahiang Rudi Andi Sihaloho ST.
"Kami bukan tidak mendukung pembangunan. Tapi apa yang dilakukan PUPR sekarang ini tidak seharusnya dilakukan, membangun jalan yang azas manfaatnya kami pertanyakan dan juga dalam menjalankan pemerintahan yang baik itu tidak semaunya saja untuk dapat mengalihkan sebuah pekerjaan tanpa ada dasar yang jelas. Karenanya kami dalam waktu dekat ini akan memanggil Kadis PUPR untuk dapat menjelaskannya pada kami terkait dengan pembanguan jalan ring road tersebut," jelasnya.
Sumber: