Setoran Pemutihan Pajak Capai Rp 2,6 Miliar

Setoran Pemutihan Pajak Capai Rp 2,6 Miliar

ARI/CE Kanit Regident ketika sedang melayani wajib pajak yang perlu bantuan. --

REJANG LEBONG, CURUPEKPSRESS.COM - Sejak program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) dijalankan pada 1 Agustus lalu.

Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong menyebut jika uang yang masuk ke kas daerah (Kasda) sampai dengan saat ini sebesar Rp 2,6 miliar.

"Program pemutihan yang disodorkan Pak Gubernur, pendapatan daerah yang sudah masuk mencapai Rp 2,6 miliar khusus di Samsat kita saja," kata Kepala UPTD Samsat Kabupaten RL, Heppy Yunizar SE.

Lanjut Heppy, semestinya Kasda atau setoran yang diterima dari realisasi program pemutihan PKB di wilayah RL sebesar Rp 5,2 miliar. Dengan demikian, artinya 50 persen atau separuhnya sudah dibebaskan oleh pemerintah.

BACA JUGA:Kurang Sarana Pendukung, ANBK 4 SMP Masih Numpang

BACA JUGA:Tidak Kunjung Diperbaiki, Jembatan Tanjung Alam Nyaris Makan Korban Jiwa

"Kurang lebih Rp 2,6 miliar juga yang dibebaskan dalam pemutihan ini," ucapnya.

Adapun untuk kendaraan bermotor yang berkomitmen sudah mengikuti program pemutihan tersebut, sebut Heppy, sudah lebih dari 3.000 kendaraan baik kendaraan roda dua (R2) maupun roda empat (R4).

"Tapi memang sejauh ini wajib pajak yang ikut program pemutihan didominasi oleh kendaraan R2," sampainya.

Heppy menjelaskan, Kasda sebesar Rp 2,6 miliar yang dibebaskan tersebut sudah termasuk didalamnya biaya tunggakkan PKB, denda dan bea balik nama (BBN).

BACA JUGA:Gedung UPP jadi Mall, Lalu Kampus UPP Kemana?

BACA JUGA:Kurang Sarana Pendukung, ANBK 4 SMP Masih Numpang

Hal ini menunjukkan bahwa Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu benar-benar serius untuk membantu meringankan beban masyarakat terhadap PKB.

"Sudah jadi rahasia umum, kalau jumlah tunggakan kendaraan bermotor di RL ini mencapai Rp 8 miliar lebih sejak tahun 2017 lalu," tuturnya.

Dirinya juga menambahkan, program pemutihan ini akan berlangsung selama 4 bulan yang terhitung sejak 1 Agustus sampai dengan 30 November 2022 mendatang. Dengan maksud agar meringankan beban masyarakat, terlebih dalam masa pemulihan paska pandemi Covid-19 yang melanda Provinsi Bengkulu dalam kurun waktu 2 tahun terakhir.

"Karenanya bagi masyarakat yang merasa memiliki tunggakkan PKB, kami imbau agar segera mendatangi Kantor Samsat untuk menyelesaikan tunggakannya," pungkas Heppy. 

Sumber: