ODGJ Terpasung, Dinsos Lebong Siap Evakuasi ke RSJ

ODGJ Terpasung, Dinsos Lebong Siap Evakuasi ke RSJ

Adit/CE Kondisi ODGJ yang dikerangkeng--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Lebong dalam waktu dekat akan mengevakuasi satu warga Lebong yang diduga mengidap gangguan kejiawan dan terpasung dengan cara dikerangkeng oleh keluarganya.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, yang bersangkutan berinisial FR (40), warga Kecamatan Tubei, yang disebutkan pihak keluarga telah memiliki kelainkan kejiwaan sejak tahun 2004 silam.

Plt Dinas Sosial Lebong, Puji Warno Spd menyampaikan, jika saat ini pihaknya tengah mempersiapkan langkah-langkah untuk mengevakuasi ODGJ tersebut.

Salah satunya yaitu memproses BPJS yang bersangkutan agar dapat di evakuasi secepatnya ke Rumah Sakit Jiwa dan Ketergantungan Obat (RSJKO) Bengkulu.

BACA JUGA:Miris! Masih Ada ODGJ Dipasung

BACA JUGA:Kerap Mengamuk, Warga Tubei Dikerangkeng

"Salah satu syarat ODGJ itu di terima di RSJ harus memiliki BPJS, karena diketahui keluarganya ini masuk dalam kategori tidak mampu, maka persyaratannya kita yang urus," kata Puji.

Menurut Puji, untuk memproses BPJS sebagai syarat ke RSJ itu memakan waktu selama 14 hari kedepan, namun tak menutup kemungkinan pihaknya menargetkan agar ODGJ segera secepatnya di evakuasi dalam akhir bulan September ini.

"Kami juga masih berupaya merayu orang tua ODGJ tersebut karena yang bersangkutan masih menolak anaknya untuk di bawa ke RSJ, " ucapnya.

Lebih jauh ditambahkan Puji, sebelumnya ODGJ itu sudah pernah empat kali di bawa ke RSJ Bengkulu untuk dilakukan rehab, namun ODGJ tersebut kerap mengelabui petugas dengan berdalih bawa ia telah sembuh.

BACA JUGA:Terdakwa Pembunuh Istri Divonis 14 Tahun Penjara, 3 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

BACA JUGA:Kurang Sarana Pendukung, ANBK 4 SMP Masih Numpang

"Data terakhirnya tahun 2019, dia mengaku telah sembuh namun ternyata hanya membohongi petugas. Kemudian orang tua ODGJ ini berinisiatif kembali memasung anaknya," sampainya.

Maka langkah selanjutnya, pihaknya akan kembali berupaya memberikan pemahaman kepada keluarganya itu agar mau di bawa kembali menjalani rehab di RSJ.

Karena bagaimana pun orang dengan gangguan jiwa (ODGJ) ini adalah manusia dan tidak boleh di pasung.

"Insyallah jika BPJS yang bersangkutan telah selesai, maka segera akan kita kirimkan ke RSJ untuk mendapatkan rehab selanjutnya," singkatnya. 

Sumber: