Terdakwa Pembunuh Istri Divonis 14 Tahun Penjara, 3 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

Terdakwa Pembunuh Istri Divonis 14 Tahun Penjara, 3 Tahun Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa

JACK/CE Sidang putusan kasus pembunuhan terhadap istri yang digelar di PN kepahiang secara virtual--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, telah menjatuhkan vonis selama 14 tahun penjara kepada Eko Supardi (35).

Warga Desa Batu Bandung Kecamatan Muara Kemumu, terdakwa pembunuh istrinya sendiri, Rita Sriyani warga Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kepahiang yang terjadi pada Maret 2022 lalu.

Dalam amar putusan PN Kepahiang yang dibacakan Hakim Ketua Rizki Febrianti dalam persidangan yang digelar di PN kepahiang Rabu 14 September kemarin.

Eko dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan sebagaimana dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang yang mendakwa Eko dengan dakwaan subsidair pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

BACA JUGA:Motif Suami Bunuh Istri Karena Terlalu Sayang!!

BACA JUGA:Kacamata Psikolog Soal Pembunuh Istri

Diketahui vonis hukuman yang dijatuhkan terhadap terdakwa, jauh lebih ringan dengan tuntutan JPU yang mendakwa terdakwa dengan dakwaan primer pasal 340 tentang pembunuhan berencana, yang sebelumnya menuntut terdakwa dengan hukuman selama 17 tahun penjara.

Eko yang setelah mendengar pembacaan vonis yang dilakukan secara virtual kemarin, dengan lantang menyampaikan kepada majelis hakim menerima putusan itu, sementara JPU dari Kejari Kepahiang melalui Tomy Novendri SH MKn menyatakan pikir-pikir.

"Saudara terdakwa, anda mendengar apa yang sudah saya bacakan tadi? Apakah saudara mengerti?," tanya Hakim Ketua kepada terdakwa.

"Mengerti buk saya dihukum selama 14 tahun," kata Eko. 

"Terhadap keputusan itu, anda, memiliki hak yang sama dengan JPU, untuk menyatakan menerima, menolak atau pikir pikir," sambung Hakim Ketua.

Tidak banyak pikir, Eko yang didampingi Wahidin Kasmir SH selalu PH-nya dengan lantang menyatakan menerima vonis tersebut.

Berbeda halnya dengan JPU yang menyatakan pikir-pikir terhadap putusan tersebut, dikarenakan vonis yang dijatuhkan kepada terdakwa lebih ringan 3 tahun dari tuntutan JPU yang menuntut terdakwa Eko dengan hukuman semala 17 tahun penjara, sesuai dengan tuntutan primernya pasal 340 tentang pembunuhan berencana.

Sekedar mengulas, peristiwa pembunuhan sadis ini terjadi pada 16 Maret 2022 lalu di rumah korban di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kepahiang.

BACA JUGA:Suami Bunuh Istri Karena Hutang

Hanya pasal permintaan rujuk dari Eko yang ditolak korban, Eko dengan sadisnya mengakhiri hidup istrinya sendiri dengan mengunakan senjata tajam jenis pisau.

Dari hasil visum yang dilakukan dokter RSUD Curup, terhadap korban, ditemukan banyak luka akibat senjata tajam eko, seperti luka tusuk diperut hingga usus terburai, luka tusukan didada sebelah kiri, serta luka sayatan dileher, serta luka dibagian tubuh lainnya.

Parahnya lagi kasus pembunuhan ini dilakukan Eko, yang sempat disaksikan leh anak korban, yang pada saat itu masih berusia 14 tahun dan baru duduk dibangku kelas 2 salah satu SMPN di Kepahiang.

Sumber: