RSUD Curup Sudah Miliki SIO, Diterbitkan Pemkab Kepahiang

RSUD Curup Sudah Miliki SIO, Diterbitkan Pemkab Kepahiang

Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM  - Saat ini Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Curup telah memiliki Surat Izin Operasional (SIO). SIO tersebut diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang.

Lantaran keberadaan bangunan RSUD yang berada di Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang. 

Disisi lain Direktur RSUD Curup, dr Rheyco Victoria Sp An mengatakan, bahwa SIO itu diterbitkan pada Jumat 16 September lalu. Hanya saja SIO yang dikeluarkan masih berupa soft copy.

"Kami baru saja menerima SIO yang dikeluarkan Pemkab Kepahiang Jumat lalu," katanya.

BACA JUGA:Klaim BPJS di RSUD Curup Tetap Berlanjut, BPJS: Atas Dasar Surat Instruksi Kemenkes

BACA JUGA:RSUD Curup Selesai Jalani Pemeriksaan, Rheyco: Kami Tinggal Tunggu SIO Diterbitkan

Rheyco melanjutkan, adapun untuk hard copy nya masih ditunggu agar bisa diberikan kepada RSUD Curup secara utuh.

Dirinya juga menjelaskan, dengan telah diterbitkannya SIO RSUD Curup tersebut maka semua aktivitas kegiatan dan layanan kesehatan di rumah sakit akan jauh lebih terjamin.

"Dengan ini kami akan terus berupaya meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, utamanya layanan pasien BPJS akan jadi lebih optimal," terangnya.

Sebelumnya, sebut Rheyco, Pemkab Kepahiang melalui Dinas Kesehatan (Dinkes) dan Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Kepahiang telah melakukan proses pemeriksaan terhadap sumber daya manusia (SDM), alat-alat medis, ruang rawat inap, serta sarana dan prasarana penunjang kesehatan lainnya yang ada di RSUD Curup.

BACA JUGA:Soal SIO RSUD Curup, Tergantung Keseriusan Pemkab RL

BACA JUGA:Tim Visitasi Verifikasi SIO RSUD Curup, Siap Ikuti Mekanisme yang Berlaku

"Pemeriksaan RSUD yang difasilitasi oleh Tim Visitasi Provinsi Bengkulu sudah kelar, dengan dibuktikan surat rekomendasi dari Dinkes Kepahiang sudah ada," sampainya.

Dikatakannya, proses pemeriksaannya juga jauh lebih cepat dari target waktu yang diberikan Tim Visitasi yakni hanya butuh waktu sepekan saja. Sedangkan kala itu Tim Visitasi memberikan waktu selama 28 hari.

Sumber: