Setelah RSUD Curup Kantongi SIO, Ada Izin Lain yang Harus Diurus

Setelah RSUD Curup Kantongi SIO, Ada Izin Lain yang Harus Diurus

DOK/CE RSUD 2 JALUR--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Kepala Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DMPTSP) Kepahiang Elva Mardiana melalui Kabid Perizinan Non Perizinan, Dedi Mulyadi membenarkan.

Pihaknya telah mengeluarkan surat izin operasional (SIO) untuk rumah sakit umum daerah (RSUD) 2 Jalur milik Pemerintah kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong yang berada di Jalan 2 Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

Disampaikan Dedi, SIO itu diterbitkan pihaknya, setelah semua persyaratan pengajuan SIO dan kewajiban lainnya telah diselesaikan oleh manajemen RSUD 2 Jalur.

Salah satunya pembayaran retribusi izin mendirikan bangunan (IMB) pada baguan utama.

BACA JUGA:RSUD Curup Sudah Miliki SIO, Diterbitkan Pemkab Kepahiang

BACA JUGA:Inayah Sakinah At Tammah, Juara II OSN Matematika

"Benar, SIO RSUD 2 Jaur sudah kami keluarkan,sesuai dengan ketentuan yang berlaku," kata Dedi.

Dijelaskannya, penerbitan SIO RSUD milik Pemkab Rejang Lebong yang berdiri di wilayah Kabupaten Kepahiang, telah dikeluarkan pada 16 September 2022 lalu.

Setelah manajeman RSUD 2 Jalur melengkapai seluruh persyaratan dan kewajiban sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan Pemerintah Kabupaten Kepahiang.

"Dengan sudah adanya SIO itu mereka (RSUD Curup, red) sudah apat melakukan aktifitas layanan medis untuk masyarakat sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujarnya.

Namun demikian tambah Dedi, akan masih ada beberapa perizinan lain yang juga wajib dibuat dan diurus manajemen RSUD 2 jaur ke Pemkab Kepahiang dalam hal ini ke DPMPTSP.

BACA JUGA:Ketuk Palu Perubahan APBD Ditarget 27 September

BACA JUGA:RSUD Curup Sudah Miliki SIO, Diterbitkan Pemkab Kepahiang

Diantaranya izin pengelolaan air limbah dan izin penampungan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3). Serta izin-izin lain yang menjadi wewenang Pemkab Kepahiang.

"Kalau izin yang lain sifatnya mengikuti, tergantung dengan kegiatan apa yang ada di RS itu, seperti izin-izin yang menjadi wewenang kita,  IPAL dan B3. Serta ada juga izin-izin yang dikeluarkan oleh pihak provinsi. Namun setidaknya apa yang menjadi masalah selama ini sudah selesai. RSUD Curup dengan sudah adanya SIO sudah bisa melaksanakan fungsinya sebagai layanan kesehatan masyarakat," demikian Dedi. 

Sumber: