Pengajuan DD Tahap III Segera Dimulai Desa Diminta Siap-siap

Pengajuan DD Tahap III Segera Dimulai Desa Diminta Siap-siap

dok/ce JONATAN--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang menginformasikan jika pengajuan pencairan dana desa (DD) tahap III tahun 2022 dalam waktu dekat ini sudah bisa disampaikan kepada pihaknya.

"Saat ini belum, karena kami masih menunggu pengesahan Perda Perubahan APBD 2022, karena dalam APBD 2022 juga akan penambahan untuk siltap perangkat desa," ujar Kepala Dinas PMD Kepahiang Iwan Zamzam Kurniawan melalui Kabid Fasilitasi Perencanaan Pembanguan dan Pengelolaan Keuangan Desa, Jonatan S.

Belum dibukanya penerimaan ajuan usulan pencairan DD tahap III oleh pihaknya.

BACA JUGA:Anggaran Habis, Fogging Gunakan Dana Pribadi

BACA JUGA:Tarif Angkot, Tunggu Petunjuk Kemenhub

Sambung Jonatan, selain masih menunggu pengesahan Perubahan ABDP 2022, juga masih banyak desa yang tengah melakukan pembahasan perubahan APBDes.

"Mudah-mudahan setelah pengesahan Perubahan APBD 2022 kelak sudah bisa kita buka untuk pengajuan usulan DD Tahap III," ujarnya.

Meski belum bisa memastikan waktu pasti dibukanya penerimaan usulan ajuan DD tahap III, Jonatan menganjurkan masing-masing desa melalui perangkat desa, untuk sudah menyiapkan seluruh dokumen yang berkaitan dengan pengajuan DD tahap III.

"Tapi tidak masalah dan lebih bagus, sekarang masing-masing desa untuk menyiapkan seluruh dokumen usulan, sehingga ini juga akan mempermudah dan mempercepat masing-masing pemdes untuk mengajukan usulan saat nanti kita buka," imbuhnya. 

BACA JUGA:Raflesia Mekar di Desa Tebat Pulau

BACA JUGA:KORPRI Bahas Penghargaan untuk Guru Pensiun

Adapun besaran DD tahap  III yang akan diterima masing-masing desa, sebut Jonatan adalah 20 persen dari nilai desa yang diterima.

Karena pada masing-masing pencairan DD tahap I dan II desa telah mencairkan sebesar 80 persen dari DD yang diterima.

"Kalau semua prosesnya berjalan normal, diperkirakan Oktober ini sudah bisa bagi Pemdes yang untuk mengajukan usulan," ujarnya.

Adapun persyaratan pengajuan DD tahap III sudah diatur dalam ketentuan Peraturan Menteri tentang pengelolaan keuangan desa. 

Sumber: