Dishub dan Organda Bahas Ongkos Angkot

Dishub dan Organda Bahas Ongkos Angkot

NICKO/CE Suasana pertemuan pihak Dishub dengan Organda di Kantor Dishhub RL. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Perhubungan (Dishub) dan Organisasi angkutan darat (organda) Kabupaten Rejang Lebong melakukan pembahasan soal ongkos angkutan (angkot).

Terutama dengan adanya kenaikan tarif angkot sebesar Rp 5-10 ribu yang sudah berjalan saat ini di wilayah Rejang Lebong. 

Disampaikan Kepala Dishub RL, Rachman Yuzir SE usai melakukan pertemuan dengan pihak organisasi angkutan daerah (Organda) RL di Kantor Dishub RL pada Jum'at 23 September kemarin.

Jika perihal kenaikan tarif angkutan ini akan dikaji lebih lanjut oleh pihak Dishub untuk segera diresmikan. Dimana pihaknya akan melakukan koordinasi terlebih dahulu dengan Bupati RL Drs H Syamsul Effendi MM.

BACA JUGA:Ongkos Angkutan Umum Naik Rp 5-10 Ribu

BACA JUGA:Soal Kenaikan Tarif Angkutan,Organda Minta Dishub Tetapkan Tarif Resmi

"Menindaklanjuti adanya kenaikan tarif angkutan kota (angkot) maupun angkutan desa (angdes) di wilayah Provinsi Bengkulu khususnya di RL. Itu akan kami pelajari lebih lanjut dan koordinasikan dengan bupati terlebih dahulu. Yang jelas target kami di Bulan Oktober mendatang tarif angkutan sudah diresmikan," ujarnya.

Dikatakan Kadis, jika penetapan tarif angkutan secara resmi tersebut juga bertujuan untuk melindungi para pengusaha angkutan dan juga para supir angkutan agar dapat menjalankan tugasnya secara resmi juga.

Dimana meskipun saat ini tidak ada permasalahan yang timbul dengan kesepakatan tarif angkutan yang disepakati supir yang juga dianggap tidak memberatkan penumpang.

Tetap saja yang namanya tarif angkutan tersebut harus ditetapkan secara resmi melalui perhitungan-perhitungan yang ada.

BACA JUGA:Anggaran Habis, Fogging Gunakan Dana Pribadi

BACA JUGA:Pengadaan Mobnas Diwacanakan Mobil Listrik

"Tidak jadi masalah jika tarif angkutan sudah disepakati bersama tanpa ada memberatkan pihak manapun. Namun tarif yang ada saat ini belum bisa menjadi acuan secara resmi. Untuk itulah perlu ditetapkan secara resmi melalui perhitungan yang ada," ucap kadis.

Sementara itu disampaikan Ketua Organda RL Heri Aprianto SH, jika maksud kedatangannya menemui secara langsung pihak Dishub untuk membicarakan persoalan kenaikan tarif angkutan tersebut.

Dimana dirinya berharap, agar pihak Dishub RL segera mengkaji dan mempertimbangkan untuk mengeluarkan penetapan tarif angkutan secara resmi pasca kenaikan harga BBM beberapa waktu lalu.

"Sebagai Ketua Organda RL sekaligus mewakili pengusaha angkutan di RL. Saya berharap, sesegera mungkin pihak Dishub dapat melakukan pengkajian dan perhitungan untuk menetapkan tarif angkutan yang baru secara resmi. Karena dengan ditetapkannya tarif angkutan secara resmi, makan para pengusaha angkutan dan juga para supir juga akan terlindungi," sampainya.

BACA JUGA:Bengkulu Kirim Tiga Perwakilan ke Nasional, Lomba Aksi Musik Anak Bangsa (Asik Bang)

BACA JUGA:Perusak Bunga Rafflesia Harus Dihukum

Lebih lanjut Heri juga mengingatkan kepada para supir, agar tidak memberatkan penumpang berkenaan dengan tarif yang disepakati oleh para supir.

Mengingat para penumpang yang menggunakan jas angkutan umum itu pasti orang-orang yang memang benar-benar perlu. Baik itu untuk menjalankan usahanya maupun memang ekonominya terbatas.

"Pesan saya hanya satu, sampai ditetapkannya tarif resmi. jangan sampai supir memberatkan para penumpang," singkatnya. 

Sumber: