Sidang Kasus Arisan Bodong, Saksi Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat

Sidang Kasus Arisan Bodong, Saksi Korban Minta Terdakwa Dihukum Berat

CW/CE Jalannya sidang kasus arisan bodong yang berlangsung di PN Curup kemarin dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. --

CURUP,CURUPEKSPRESS.COM  - Pada hari Kamis (29/9) kemaren. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Curup kembali menggelar sidang lanjutan kasus arisan bodong dengan terdakwa BOA (23) warga Desa Karang Anyar, Kecamatan Curup Timur.

Agenda sidang yakni pemeriksaan saksi-saksi.

Pantauan wartawan, dalam sidang tersebut majelis hakim persidangan memintai keterangan dan mendengarkan penjelasan dari 7 orang saksi.

Salah seorang saksi korban inisial DI (25) ketika dimintai keterangan oleh pihak wartawan CE sewaktu jam istirahat sidang mengharapkan terdakwa dihukum dengan berat, jika dia tidak dapat mengembalikan uang ganti rugi.

BACA JUGA:TPP Dipastikan Cukup Hingga Akhir Tahun

BACA JUGA:Tak Mau Gabung dengan Bengkulu Utara, Warga Tuntut Permendagri 20/2015 Dibatalkan

"Kami harap ya dapat ganti rugi, tapi kalo dilihat dari keadaannya sepertinya kecil harapan kami untuk ganti rugi. Jika terdakwa tidak bisa melakukan ganti rugi kami harap terdakwa bisa dihukum dengan seberat-beratnya," jelas saksi korban.

Dikatakan mayoritas korban arisan bodong ini merupakan perorangan dengan kerugian dari Rp.450 ribu hingga 66 juta rupiah.

"Minimal teman-teman yang rugi akibat arisan bodong oleh terdakwa BOA tersebut dari Rp. 450 Ribuan hingga RP. 66 juta rupiah. Kami bisa tergiur oleh Arisan Bodong ini karena hasilnya cukup menggoda dari 3 juta bisa dapat 10 juta," kata korban.
Adapun dalam sidang ini dipimpin oleh majelis Hakim yang diketuai oleh Erwindu dan hakim anggota Annie Safrina Simanjuntak dan Dini Anggraini.

BACA JUGA:Dewan Dukung Penambahan Saham di BaBe

BACA JUGA:Terkendala Pembuatan Proposal, 1 Desa Belum Ajukan Pemberkasan BKK

Kuasa hukum dari pihak terdakwa BOA (23) dari LBH Unib Curup 2 orang Sincarolina dan Gunawan, dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Abi Pujangga Putra SH, MH.

JPU mengatakan bahwasanya kasus ini sangat merugikan banyak orang hingga hampir mencapai 200 orang dengan total kerugian keseluruhan orang yang melapor sebesar Rp. 1.959.525.000.

"Dari total orang yang melapor sekitar 200 orang tersebut kerugian yang tercatat sekitar Rp. 1,9 Milliar lebih. Jika dilihat dari kondisi barang sitaan totalnya hanya jutaan saja jadi besar kemungkinan sulit untuk mengembalikan uang korban-korban," jelas Abi Pujangga Putra SH, MH.

Sumber: