Tak Mau Gabung dengan Bengkulu Utara, Warga Tuntut Permendagri 20/2015 Dibatalkan

Tak Mau Gabung dengan Bengkulu Utara, Warga Tuntut  Permendagri 20/2015 Dibatalkan

Adit/CE Terlihat aksi para pendemo saat menyampaikan aspirasi di depan kantor Bupati Lebong--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Ratusan masyarakat Padang Bano bersama Ormas Garbeta melakukan aksi dengan mendatangi kantor Bupati Lebong,  Kedatangan tausan warga tersebut,  terkait tapal batas Kabupaten Lebong dan Bengkulu Utara. Dan menuntut Pemkab Lebong segera bersikap atas permasalahan itu.

"Kembalikan wilayah Lebong sesuai dengan undang undang No. 39 tahun 2003 tentang Pemekaran Kabupaten Lebong dan membatalkan revisi permendagri No. 20 tahun 2015 yang tidak sesuai dengan undang undang No. 39 tahun 2003," kata koordinator aksi, Dedi Mulyadi, saat audiensi Bupati Lebong.

BACA JUGA:Dewan Dukung Penambahan Saham di BaBe

BACA JUGA:Terkendala Pembuatan Proposal, 1 Desa Belum Ajukan Pemberkasan BKK

Dalam aksi demonya itu Dedi menyampaikan ada beberapa poin tuntutan yang disampaikannya untuk Bupati Lebong diantaranya Pemda diminta menganggarkan dana pembangunan gapura perbatasan, kemudian Pemda diminta mengaktifkan kembali roda dari Pemerintahan Kecamatan Padang Bano, dan segera melantik Camat hingga melantik Pjs kades di 5 desa tersebut.

Selanjutnya meminta Kodim 0423 Bengkulu Utara tidak melaksanakan Skema Karya Bakti membangun gapuran perbatasa.

Buparti Lebong Kopli Ansori, bersama dengan Ketua DPDR Lebong, yang menemui masa, ikut menandatangani 4 poin yang menjadi tuntutan warga Kecamatan padang Bano.

Dedi mengatakan, pasca berdirinya Kecamatan Padang Bano yang merupakan kecamatan pemekaran dari Kecamatan Lebong Atas, menurutnya sengketa perbatasan ini terus memanas.

BACA JUGA:Pembunuh Istri Divonis 12 Tahun Penjara

BACA JUGA:3 Sekolah Terlibat Tawuran

Bahkan dia menilai jika Pemda tidak pernah mengambil sikap dalam upaya penyelesaian perselisihan tapal batas tersebut. 

"Akibat konflik tapal batas ini, kegiatan pemerintahan di Kecamatan Padang Bano tidak berjalan seperti semestinya, padahal di wilayah itu ada 5 desa yang terdata. Bahkan masyarakat masih kesulitan dalam mengurus administrasi di wilayah tersebut," ungpanya. 

Sementara, Bupati Lebong Kopli Ansori saat menyambangi warga yang menggelar aksi kemarin, mengatakan jika beberapa poin tuntutan yang sampaikan, ke pihaknya  akan menindaklanjuti tuntutan itu.

"Kita pastikan akan menindaklanjuti apa yang telah di sampaikan masyarakat Padang Bano dan Ormas Garbeta ini, karena seyogyanya kami (Pemda, red) menginginkan bahwa Kecamatan Padang Bano masuk ke Wilayah Lebong," kata Kopli.

BACA JUGA:Oktober, Pencairan Sertifikasi Guru

BACA JUGA:RL Miliki 11 PPAT dan Notaris

Kapolres, Lebong AKBP Awilzan SIK menyampaikan, dengan adanya aksi demo tersebut pihaknya mengapresiasi para pengunjuk rasa yang menjalankan aksinya secara kooperatif.

Bahkan tidak adanya kericuhan ataupun bentrok di lokasi tersebut.

"Alhamdulillah aksi dari para pendmo ini dinilai sangat kooperatif, walaupun kami telah menerjunkan puluhan personil tetapi aksi pengunjuk rasa tidak ada yang ricuh, dan terpantau kondusif," singkatnya. 

Sumber: