Kasus Lakalantas Didominasi Pelajar

Kasus Lakalantas Didominasi Pelajar

DOK/SATLANTAS POLRES RL Petugas Satlantas Polres RL menyampaikan sosialisasi dan teguran kepada pelajar yang membawa motor tidak standar. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sepanjang Januari hingga akhir September 2022.

Bagian Satlantas Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong mencatat telah terjadi 58 kasus kecelakaan lalu lintas (Lakalantas).

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK melalui Kasat Lantas, AKP Radian Andy Pratomo SIK mengatakan dari 58 kasus tersebut diketahui ada 82 korban.

Dimana korban terbanyak didominasi oleh kelompok umur 16-25 tahun.

BACA JUGA: DD/ADD Tahap III Mulai Pemberkasan

BACA JUGA: Dari Upacara HUT TNI ke-77, Bupati: TNI Lebih Dekat dengan Masyarakat

"Lakalantas ini didominasi kalangan pelajar atau usia produktif," ujar Kasat.

Berkaitan dengan itu, sebut Kasat secara kontinyu pihaknya melakukan sosialisasi larangan pelajar memakai sepeda motor guna menekan kecelakaan yang melibatkan anak dibawah umur.

Bahkan belum lama ini juga, kata Kasat pihaknya telah melakukan dapat koordinasi dengan para Kepala SMA, SMK dan SLB sederajat.

"Dalam kesempatan itu, kami meminta kepada Kepsek melarang siswanya untuk membawa motor ke sekolah," sampainya.

BACA JUGA: Pasca Tabrak Tiang Listrik Roboh, PLN Curup Tegaskan Korban Tewas Tidak Kesetrum

BACA JUGA: BMKG Keluarkan Peringatan Dini Cuaca Ekstrem Masih Mengintai

Mengapa pelajar dilarang bawa motor? Kasat menyebut, bahwa anak usia sekolah atau usia produktif masih labil sehingga emosinya tidak terkontrol.

Terlebih, jika anak sekolah belum bisa memiliki surat izin mengemudi (SIM). Karena syarat berkendara itu harus memiliki SIM.

"Selain itu, guna menekan angka lakalantas terhadap kalangan pelajar. Kami juga langsung ke sekolah dan melakukan penertiban pelajar yang membawa motor ke sekolah," katanya.

Terbaru, petugas Satlantas melaksanakan b sosialisasi mengenai kelengkapan kendaraan, pelanggaran lalin dan budaya berlalu lintas serta melaksanakan pemeriksaan dan penindakan berupa teguran terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar di SMAN 3 RL.

BACA JUGA: Bakal Ada BLT BBM Lagi?

BACA JUGA: Mantan Karyawan Percetakan Palsukan TNK dan BPKB

"Hasilnya kami melakukan penindakan  berupa teguran terhadap kendaraan yang tidak memenuhi standar dan telah ditemukan 8 unit  R2 yang memakai knalpot brong, 15 unit R2 yang tidak memakai kaca spion dan 10 unit R2 yang tidak memakai TNKB. Kendaraan tersebut telah tercatat untuk dilakukan pemeriksaan ulang dihari berikutnya," pungkasnya.

Sumber: