Mantan Karyawan Percetakan Palsukan TNK dan BPKB

Mantan Karyawan Percetakan Palsukan TNK dan BPKB

HABIBI/CE Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK dalam press release ungkap kasus tindak pidana pemalsuan surat di Mapolres RL pada Rabu (5/10). --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - ME (34) warga Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Ini setelah aktivitas jasa pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) dan bukti pemilik kendaraan bermotor (BPKB) dibongkar oleh Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong pada Senin 3 oktober malam sekira pukul 23.30 WIB. 

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK dalam press releasenya, Rabu 5 oktober siang mengungkapkan jika pelaku ini diamankan di salah satu kontrakan di jalan Gajah Mada Kelurahan Air Rambai Kecamatan Curup. 

"Pelaku ini diamankan di salah satu kontrakan di Air Rambai. Selain pelaku, turut diamankan sejumlah barang bukti pemalsuan surat termasuk alat cetaknya," ujarnya. 

BACA JUGA: Ditilang Polisi, ABG Lebong Kesurupan, Diduga Juga Selesai ngisap Lem Aibon

BACA JUGA: Pemutihan Pajak Tinggal 2 Bulan Lagi

Ditambahkan Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK jika terungkapnya kasus pemalsuan STNK dan BPKB tersebut berawal dari adanya informasi via medsos, yang menawarkan jasa jual STNK dan BPKP.

Dari informasi itu, kemudian petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya aktivitas pemalsuan STNK dan BPKB itu mengarah kepada salah satu kontrakan di Jalan Gajah Mada Kelurahan Air Rambai. 

"Puncaknya, pada Senin malam kami melakukan penggerebekan di kontrakan tersebut dan langsung mengamankan pelaku. Meski tanpa perlawanan, namun pelaku ini sempat ingin melarikan diri," sampainya. 

Saat diamankan, sebut Kasat jika pelaku baru saja selesai mencetak 5 STNK palsu.

BACA JUGA: Akibat Hujan Lebat, BPBD Klaim Ada 6 Bencana

BACA JUGA: Lagi, Mobnas Kepahiang Disalahgunakan, Angkut Material Bahan Bangunan

Selain pelaku, ada alat yang turut diamankan seperti printer, mesin cetak, mesin laminating, CPU beserta perangkatnya.

Kemudian STNK yang sudah dicetak ada 28 lembar dan 27 lembar BPKB. Dari BB yang diamankan, secara sepintas asli namun jika diteliti secara detail, STNK dan BPKB itu palsu. 

"Untuk pelaku ini sendiri, sebelumnya juga pernah bekerja sebagai karyawan percetakan. Sehingga dimungkinkan sangat mengerti dunia desain," katanya. 

Untuk pemalsuan STNK dan BPKB ini, kata Kasat dari pengakuan pelaku, belajar secara otodidak melalui youtube.

BACA JUGA: Setubuhi Pacar, Pemuda Kepahiang Dijebloskan ke Sel

BACA JUGA: Bupati Buka Pelatihan Desa Wisata Baru Manis

Sedangkan STNK dan BPKB yang dipalsukan ini, sebut Kasat dicetak berdasarkan pesanan konsumen. 

"Dari pengakuan pelaku ini juga, jika pemesan diluar dari Provinsi Bengkulu. Ada yang di Kalimantan, kemudian Sumatera Selatan hingga Lampung.Sedangkan untuk Kabupaten Rejang Lebong, saat ini belum ada. Untuk pemesanan ini juga hanya dilakukan secara online shop," ujarnya. 

Lanjut Kasat, untuk tarif yang diminta pelaku kepada konsumen bervariasi.

Untuk Perlembar STNK mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 500 Ribu.

BACA JUGA: Penyertaan Modal BaBe Rp 50 Miliar

BACA JUGA: Jadwal Besuk Lapas Dibatasi, 1 Minggu Sekali

Sedangkan untuk BPKB mulai dari Rp 2,5 juta sampai Rp 3 juta. 

"Sejauh ini, setidaknya pelaku sudah mendapatkan keuntungan lebih dari Rp 20 juta. Yang diakui pelaku, buka jasa pemalsuan STNK dan BPKB di salah satu kontrakan di Kabupaten Rejang Lebong sejak bulan Mei 2022," ungkapnya. 

Sementara itu, dari hasil penyelidikan yang dilakukan sebut Kasat jika pelaku ini juga merupakan residivis dengan kasus yang sama.

Sedangkan untuk TKP nya di Kota Bengkulu pada tahun 2021.

BACA JUGA: Giliran Kasus Pencurian Diselesaikan dengan RJ

BACA JUGA: Ditilang Polisi, ABG Lebong Kesurupan, Diduga Juga Selesai ngisap Lem Aibon

"Pasca bebas itulah, pelaku ini juga langsung melakukan bisnis yang sama. Yakni Mei 2022 ini di Kabupaten Rejang Lebong," tandasnya.

Sumber: