Terlibat Mafia Tanah Oknum ASN Lebong Jadi Tsk

Terlibat  Mafia Tanah Oknum ASN Lebong Jadi Tsk

Alexander--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM -  Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Lebong, akhirnya menetapkan satu oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemkab Lebong berinisial HS sebagai tersangka (Tsk), dalam kasus dugaan  pemalsukan tanda tangan dalam kasus mafia tanah yang terjadi sejak tahun 2020 silam. 

Informasi diperoleh CE, dugaan kasus mafia tanah tersebut terjadi di Kecamatan Rimbo Pengadang yang terletak di lokasi PT Ketaun Hidro Energi (KHE) dari rentetan kasus tersebut sebelumnya berawal dari salah satu keterangan saksi  salah satunya mantan Camat Rimbo Pengadang, M Syahroni SSos, yang saat ini tengah menjalani masa hukuman dalam kasus yang sama.

"Kami sudah memintai keterangan dari saksi  Syahroni yang sedang menjalani masa hukuman di rutan kelas IIB Bengkulu,  dari hasil keterangan tersebut, munculah nama HS yang diduga  juga ikut serta dalam kasus ini. Yang mana HS telah melakukan dugaan pidana  pemalsuan tanda tangan," kata Kapolres Lebong AKBP Awilzan Sik melalui Kasat Reskrim, Alexander SE. 

Menurut Kasat, dalam kasus kasus ini pihaknya  memang membutuhkan waktu yang sangat panjang bahkan kasus tersebut sebelumnya sudah pernah ditangani oleh Polda Bengkulu.

BACA JUGA: Anggaran Tersedia di APBD-P 2022 Sanusi: Seragam Gratis Wajib Tersalurkan

BACA JUGA: Butuh Rumah Singgah

Bahkan kata Kasat untuk mengungkapkan HS sebagai tersangka baru dalam kasus mafia tanah tersebut, penyidik Polres Lebong melibatkan tim ahli forensik dari Polda Sumatera Selatan (Sumsel).

"Kami melibatkan tim ahli forensik dari Polda Sumsel untuk mengungkap dugaan pemalsuan tanda tangan ini," imbuhnya. 

Lebih jauh, Kasat mengatakan saat ini dugaan kasus pemalsuan tanda tangan untuk tersangka HS dari rentetan kasus mafia tanah ini sudah pada pelimpahan tahap II (P21) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebong pada 27 September lalu.

Polres sudah menyerahkan tersangka beserta barang bukti. 

BACA JUGA: Gerakan Masyarakat Hidup Sehat Bersama YJI, Pemkab Berdayakan Kembali Lapangan SN

BACA JUGA: 5 Usulan Raperda Kepahiang Masuk Propemperda 2023

"Kasusnya sudah kita limpahkan tahap II (P21) dan menyerahkan tersangka serta barang bukti ke Kejari Lebong," pungkas Kasat.

Sumber: