Kalah di PT TUN Medan Kades Kepahiang Wajib Aktifkan Sekdes yang Dipecat
IWAN ZAMZAM K--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Diberitakan sebelumnya sebanyak 3 kepala desa (Kades) dalam wailayah kabupaten Kepahiang, digugat melalui peradilan tata usaha negara (TUN) oleh mantan perangkat desa, karena telah melakukan pemberhentian perangkat desa secara sipihak.
Bahkan dari 3 kasus tersebut, satu diantaranya sudah naik keperadil an lanjutan banding di PT TUN Medan, karena pada gugatan diperadilan pertama PTUN Bengkulu, majelis hakim telah memenangkan penggugat.
Dalam hal ini gugatan yang dilayangkan Nursi Asni selaku mantan Sekdes Cinto mandi Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang.
Belakangan informasi hasil sidang banding yang diajukan Kadis Cinto Mandi, yang diwakili kuasa hukumnya masing-masing, Irwan Sayuti SH MH, Armadan Widodi SH MH, Ari Afrianto SH MH, Dede Frestien SH MH dan Agil Alfian SH ke PT TUN Medan pun telah usai disidangkan.
BACA JUGA: Ketua Mapasta
BACA JUGA: HGU Kakao di Kota Padang Mardin: Sudah jadi Kebun Kopi dan Duren
Majelis Hakim PT TUN Medan dengan putusan Nomor 211/B/2022/PT TUN Medan pun menguatkan putusan PTUN Bengkulu alias memenangkan penggugat dalam hal ini mantan Sekdes Cinto Mandi Nursi Asni.
Yang mana dalam amar putusan PT TUN Medan, pada poin dua menyatakan membatalkan Keputusan Kepala Desa Desa Cinto Mandi Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Cinto Mandi Dalam Lampiran Nomor Urut 1 atas nama Nursi Asni, A.Md Jabatan
Sekretaris Desa terbit tanggal 10 Januari 2022.
Dan mewajibkan kepada Tergugat untuk mencabut Keputusan Kepala Desa Desa Cinto Mandi Nomor 07 Tahun 2022 Tentang Pemberhentian Perangkat Desa Desa Cinto Mandi Dalam Lampiran Nomor Urut 1 atas nama Nursi Asni, serta mewajibkan tergugat untuk mengembalikan penggugat pada Kedudukan atau jabatan semula sebagai Sekretaris Desa atau jabatan yang setingkat (rehabilitasi).
BACA JUGA: Edukasi Akan Bahaya BKO, BPOM Lebong Gandeng Stakeholder
BACA JUGA: 87 Warga Lebong Terserang DBD, Dua Diantaranya Meninggal Dunia
Kepala Dinas pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan yang dikonfirmasi membenarkan telah adanya putusa banding PT TUN Medan tersebut.
Yang mana disebutkan Iwan jika putusan tersebut wajib untuk dijalani semua pihak.
"Logika hukumnya demikian, kalau sudah ada putusan inkrah, wajib untuk dijalani dan dipatuhi. Artinya Kades jika sudah ada putusan inkrah wajib untuk mengembalikan lagi jabatan perangkat desa yang telah diberhentikannya," tutur Iwan.
Hanya saja jelas Iwan, jika putusan PT TUN Medan belumlah bersifat final, karena masih ada upaya hukum lain yaitu kasasi yang dapat dilakukan oleh tergugat dalam hal ini Kades Cinto mandi.
BACA JUGA: SDN 88 RL Butuh Laboratorium
BACA JUGA: Program Seragam Gratis 21 Sekolah Belum Terdata di Dikbud
"Tapi pengajuan kasasi ini ada batasnya, jika tidak ada kasasi, maka wajib hukumnya Kades untuk mematuhi putusan PT TUN tersebut," singkat Iwan.
Sumber: