Dari 5 TKP, Ratusan Liter Arak dan Tuak Disita

Dari 5 TKP, Ratusan Liter Arak dan Tuak Disita

IST/CE Polisi melakukan penyitaan miras pada pegagang ilegal--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Polres Kepahiang dan Polsek jajarannya, Kamis 19 Oktober secara serentak menggelar razia pada warung dan toko yang selama ini terindikasi menjual dan menyediakan  minuman keras (miras).

Operasi tersebut diketahui menindaklanjuti atensi Kapolri untuk melakukan penindakan secara tegas terhadap segala bentuk tindak pidana yang di dalamnya peredaran miras serta surat telegram Kapolda Bengkulu nomor : STR / 283 / VIII / ops.1.3 / 2022 tanggal 21 Agustus 2022.

Data terhimpun CE, jika Polres beserta Polsek jajaran dalam operasi tersebut berhasil mengamankan ratusan liter arak dan tuak serta puluhan botol miras dengan berbagai merk.

Yang kesemuanya itu disita dari 5 lokasi yang berbeda. Polisi berhasil mengamankan sebanyak 4 botol miras jenis Wisky Masion House, 2 botol Newport dan 4 botol Anggur Merah,  10 botol miras yang mengandung alkohol tinggi ini diamankan Unit Reskrim Polsek Tabat Karai dari salah seorang pedagang berinisial ZL (44) warga Desa tebing Penyamun Kecamatan Tebat Karai Kepahiang.

BACA JUGA:Tahapan Pilkades Lebong Serentak, PMD Tunggu DPA APBD P

BACA JUGA:Hari Ini, Tim Wasev Cek Lokasi TMMD Reg ke 115 Kodim 0409/RL

Selang beberapa jam kemudian Personil Polsek Tebat Karai kembali berhasil mengamankan 6 botol miras dengan jenis Wisky Masion House anggur merah dari salah satu warung milik SA (48) warga Dzesa Tertik Kecamatan Tebat Karai.

Dalam waktu yang nyaris bersamaan, Giliran Polsek Ujan Mas yang berhasil mengamankan 40 liter arak, 3 dirigen besar berisikan arak serta 2 alon arak, yang diamankan dari dua warung dalam satu wilayah yang sama, di Desa Lubuk Penyamun Kecamatan Merigi Kepahiang, masing-masing minuman keras ini disita dari  MS (51) dan  NR (54).

Tidak mau ketinggalan Sat Reskrim Polres Kepahiang dihari yang sama sekira pukul 22.00 WIB, berhasil mengamankan 35 liter tuak, 5 botol masion house, 8 botol newport dan 3 botol melaga, yang kesemuanya diamankan dari salah stu pedagang yang beralamatkan di Desa Batu Kalung Kecamatan Muara Kemumu Kepahiang.

BACA JUGA:SMAIT KU Juara 1 Syarhil Qur`an

BACA JUGA:Hari Ini, Tim Wasev Cek Lokasi TMMD Reg ke 115 Kodim 0409/RL

Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat reskrim Iptu Doni Juniansyah SM, yang dikonfirmasi membenarkan adanya operasi miras yang selama ini beredar di masyarakat dalam wilayah hukum Polres Kepahiang yang masa dari hasil operasi tersebut pihaknya berhasil mengamankan ratusan liter tuak dan arak serta pukuhan botol miras dengan berbagai jenis.

"Sesuai dengan atensi Bapak Kapolri dan TR dari Bapak Kapolda Bengkulu, kami diminta untuk melakukan penindakan segala jenis bentuk perbuatan tindak pidana. Yang mana dalam atensi dan TR tersebut salah satunya penindakan terhadap peredaran miras," ucap kasat.

Sambung Kasat, meski telah kedapatan menjual miras secara ilegal. Pihaknya belum melakukan penindakan pada penjual, hanya melakukan penyitaan terhadap barang jualan berupa miras.

"Untuk barang bukti miras semuanya sudah kami sita, sementara untuk penjual, kami berikan peringatan dan pembinaan, agar tidak mengulangi tindakan yang sama," pungkasnya. 

Sumber: