Pasal Ketidak Cocokan 4 ASN Lebong Gugat Cerai Suami

Pasal Ketidak Cocokan 4 ASN Lebong Gugat Cerai Suami

Wince Damayanti --

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM- Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Lebong, mencatat hingga Oktober 2022 ini  sudah menerima 4 berkas permohonan gugat cerai suami dari patatur sipil negara (ASN)  di lingkungan Pemkab Lebong. 

Kabid Pengadaan Pegawai (PKA) pada BKPSDM Lebong, Wince Damayanti SKom mengatakan ke-4 berkas pengajuan gugatan cerai suami tersebut masih dalam proses mediasi dan pemeriksaan sebelum diputuskan untuk mendapat izin perceraian dari bupati.

"Kalau pengajuan ada 4 berkas, sampai dengan  saat in belum ada yang diputuskan karena masih proses mediasi," kata Wince.

Ditanya lebih jauh identitas ASNyang melakukan gugatan.

BACA JUGA: Intensitas Hujan Tinggi, Harus Peka Bencana

BACA JUGA: SMPN 23 RL Laksanakan Program P5

Wince mengaku pihaknya tidak dapat menyebutkan secara detail identitas maupun alamat ASN yang bersangkutan.

Namun ke-4 ASN yang menggugat cerai suaminya itu, 1 orang merupakan tenaga kesehatan dan 3 orang lainnya berasal dari instansi yang berada.

"Pastinya keempat ASN ini masih aktif melaksanakan tugasnya sebagai abdi negara di lingkungan Pemkab Lebong. Sedangkan untuk alasan gugat cerai yang diajukan mayoritas karena merasa sudah tidak ada cocok akibat terus menerus terjadi perselisihan hingga pertengkaran dan tidak ada harapan untuk hidup rukun lagi dalam rumah tangga," sampainya. 

Sementara itu, untuk proses pemberian izin perceraian sendiri cukup panjang.

BACA JUGA: SMPN 6 RL Agendakan Pelantikan Gudep Masa Jabatan 2022 - 2025

BACA JUGA: Pengumuman Guru Penggerak Bulan Februari

Ada beberapa proses tahapan yang terlebih dahulu harus dilakukan mulai dari pemanggilan untuk dilakukan mediasi tingakat OPD yang bersangkutan bekerja.

Kemudian, pemeriksaan berkas dan mediasi kembali selama tiga kali dilakukan oleh  BKPSDM, baik terhadap penggugat maupun tergugat hingga pihak lain yang dianggap menjadi saksi untuk melengkapi pemberkasan.

Selain itu, apabila dalam proses mediasi tidak berhasil dan kedua belah pihak tetap sepakat untuk melanjutkan proses perceraian, barulah akan ditindaklanjuti ke bupati. 

"Setelah disetujui maka barulah akan dikeluarkan rekomendasi penggugatan perceraian ke kantor pengadilan. Dasar atau acuan kami mengeluarkan rekomendasi izin percerairan ASN itu, sesuai PP No. 10 tahun 1983 dan surat edaran BAKN No. 8/SE/1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi PNS," tukasnya.

Sumber: