Jalankan Amanat Undang-undang Pemkab Jalin Sinergi Berkesinambungan dengan Kejari

Jalankan Amanat Undang-undang Pemkab Jalin Sinergi Berkesinambungan dengan Kejari

IST/CE Prosesi penandatanganan nota MOU dan kerjasama Pemkab dengan Kejaksaan RL. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sesuai dengan yang sudah diamanatkan oleh undang-undang.

Pada Senin 31 oktober kemarin, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong (RL) kembali melaksanakan penandatanganan perjanjian Memorandum of Understanding (MoU) atau kerjasama lebih lanjut secara berkesinambungan bersama pihak Kejari RL di Ruang Rapat bupati. 

Dimana Penandatanganan tersebut, disaksikan langsung oleh Bupati RL Drs H Syamsul Effendi MM, para Asisten, Kepala-Kepala OPD, Camat se-RL dan Kepala Bagian (Kabag) di lingkungan Pemkab RL, serta jajaran Kejari (Kejaksaan Negeri) RL.

Sebagaimana dikatakan bupati, jika Perjanjian kerjasama yang ditandatangani oleh Sekretaris Daerah (Sekda) RL Yusran Fauzi ST, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Kabupaten RL Drs Rector Vande Armada dengan Kepala Kejari RL Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH.

BACA JUGA: Tinjau Objek Wisata Kota Baru Santan Kemenparekraf Dijadwalkan Kunjungi Kabupaten Lebong

BACA JUGA: KPM PKH Diminta Bersabar PKH Tahap IV Tunggu Petunjuk Pusat

Merupakan tindak lanjut dari MoU atau kerjasama yang telah dilaksanakan di tahun 2021 lalu untuk menjalin kerjasama yang berkesinambungan di tahun selanjutnya.

"Sebelumnya kita Pemkab RL sudah melakukan kerjasama dengan pihak kejari ini secara berkesinambungan. Untuk itu melalui penandatanganan kerjasama yang dilaksanakan di Tahun 2022 ini, dapat menjadi kerjasama yang semakin baik lagi kedepannya di tahun mendatang. Khususnya dalam bidang bantuan hukum, pertimbangan hukum dan tindakan hukum lainnya, serta pemberian pelayanan hukum yang baik kepada masyarakat RL," ujar bupati.

Selain itu bupati juga menyampaikan, jika dirinya mengapresiasi dan menyambut baik atas kerjasama yang terjalin antara Pemkab RL dengan Kejari RL.

Karena memang kerjasama yang dilakukan ini, merupakan kerjasama yang telah diamanatkan dalam undang-undang.

BACA JUGA: 2023, PUPR Kepahiang Terima DAK Rp 21,5 M

BACA JUGA: 2 Hektar Sawah Dipastikan Gagal Panen Total Kerugian Masih Dihitung

"Dengan kerjasama ini, kami pihak pemerintah sangat diuntungkan di tengah situasi dan kondisi saat ini. Dimana saat ini regulasi dan aturan sering kali berubah. Jadi dengan adanya MoU yang dilaksanakan ini, dapat mengarahkan kami dalam mengambil keputusan yang lebih baik. Untuk itu kami ucapkan terima kasih atas kerjasama yang telah terjalin selama ini. Tentu apa yang telah kita sepakati dalam MoU atau kerjasama ini dapat berjalan baik dan selalu terkoordinasi," sampai bupati.

Sementara itu Kepala Kejari RL Yadi Rachmat Sunaryadi SH MH juga berharap, agar MoU atau kerjasama yang dilakukan tidak hanya sebatas seremonial saja.

Tetapi harus ada tindak lanjut dan betul-betul harus dilaksanakan serta diimplementasikan dalam kegiatan-kegiatan yang akan dilaksanakan kedepannya maupun yang sedang berlangsung.

"Saya menyambut baik kerjasama yang telah dilakukan oleh Kejari RL dengan Pemerintah Kabupaten RL ini. Semoga kerjasama dan koordinasi yang selama ini terjalin dapat kita laksanakan secara terus menerus. Namun saya mengharapkan, agar bentuk kerjasama yang dijalin ini dapat ditindaklanjuti dengan baik. Dan semua kegiatannya dapat diterapkan secara baik," singkat Yadi.

Sumber: