9 Parpol Terancam Terancam TMS Ratusan Anggota Tidak Berhasil Ditemui

9 Parpol Terancam Terancam TMS Ratusan Anggota Tidak Berhasil Ditemui

Yoki Setiawan--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sebanyak sembilan partai politik (Parpol) Calon peserta pemilu 2024, yang sebelumnyatelah dinyatakan lolos secara administrasi oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, dan tengah dilakukan verifikasi faktual (Verfak) oleh KPU Lebong, terancam dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS) sebagai peserta Pemili 2024 mendatang.

Sebagaimana disampaikan Komisioner KPU Lebong, selaku Koordinator  Divisi Teknis dan  Penyelenggaraan Pemilu,  Yoki Setiawan S Sos, sebag dari 1.105 keanggotaan ke 9 Parpol, diantaranya, PBB, Partai Buruh, Partai Garda, Perubahan Indonesia, Partai Gelombang Rakyat Indonesia, Partai Hanura, Partai Kebangkita Nusantara, Partai Perindo, PSI, Partai Ummat, lebih dari separohnya tidak bisa ditemukan oleh KPU Lebong pada saat pelaksanaan Verfak.

"Dari proses verfak yang kita lakukan terhadap ke 9 parpol. Jumlah sampel keanggotaan parpol yang yang kami verfak ada 1.105 orang," kata Yoki

Dijelaskan Yoki, pelaksanaan verfak dari jadwal dan tahapan pelaksanaan Pemili 2024, sudah akan berakhir pada hari ini Sabru 5 november.

BACA JUGA: 2023, MPP Ditargetkan Sudah Terbentuk

BACA JUGA: Bupati Kepahiang Targetkan SAKIP Naik Peringkat

Dan pihaknya bersama-sama dengan kepengurusan Parpol saat ini tengah berupaya untuk menemukan dan mem-verfak kenaggotaan masing-masing Parpol yang sbelumnya tidak dapat ditemui oleh Tim Verfak KPU Lebong.

"Kalau untuk hasil sementara ini, ada lebih dari 500 keanggotaan dari 9 Parpol itu yang belum bisa kami ketemukan. Jika sampai dengan besok (hari ini, red) tetap tidak dapat kami temui, maka dengan terpaksa statusnya akan kami TMS kan," tegas mantan jurnalis ini.

Namun untuk dapat memutuskan apakah ada parpol dari 9 parpol itu yang tidak bisa dinyatakan sebagai peserta Pemilu 2024.

Sebut Yoki, itu bukan ruang dari KPU Lebong, melainkan kebijakan KPU RI setelah, melihat dari tahapan verfak yang dilakukan seluruh KPU secara nasional.

BACA JUGA: Sambut HUT ke 19 Kabupaten Lebong Pemkab Agendakan 27 Kegiatan

BACA JUGA: Bupati Lebobg Lantik 17 Pimpinan OPD

"Sekarang ini kami masih meminta pada masing masing pengurus Parpol, untuk mereka menghadirkan keanggotaan ada yang tidak bisa ditemui. Tapi jika tetap bisa dengan terpaksa statusnya TMS," pungkas Yoki.

Sumber: