Wow! Baru Diterapkan, Puluhan Pelanggar Terjaring ETLE Diantaranya Ada Kendaraan Dinas

Wow! Baru Diterapkan, Puluhan Pelanggar Terjaring ETLE Diantaranya Ada Kendaraan Dinas

JACK/CE Kasat Lantas melihat proses identifikasi pelanggar yang terjaring ETLE. --

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Pelaksanaan electronic traffic law enforcement (ETLE) merupakan program mencatat berbagai pelanggaran lalu lintas secara elektronik, baru mulai diberlakukan di wilayah hukum Polres Kepahiang sejak Kamis 10 November pekan lalu.

Meski baru saja diberlakukan beberapa hari saja, namun Satlantas Polres Kepahiang sudah berhasil menjaring puluhan pelanggaran dalam berlalu lintas dengan berbagai jenis pelanggaran, seperti melawan arus dan berkendara dengan tidak menggunakan helm.

Disampaikan Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSI, melalui Kasat Lantas Iptu Bole Susanja MSi, dalam penerapan ETLE di Wilkum Polres Kepahiang, pihaknya membagi personil dalam 2 tim. 

Pertama tim patroli yang melakukan perekaman terhadap semua pelanggaran dan tim pencatatan yang bertugas mengidentifikasi alamat pemilik ranmor, yang akan diberikan surat tilang.

"Sejauh ini sudah ada puluhan  pelanggar yang berhasil kami identifikasi melalui ETLE," ujarnya.

BACA JUGA:Peringatan Puncak HKN, Bupati Harap Masyarakat Bangkit dan Pulih

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Kekurangan Tenaga Penyuluh KB

Dijelaskannya, terbanyak pelanggar yang terjaring ETLE, merupakan kendaraan bermotor (Ranmor) roda 2 (R2) dengan jenis pelanggaran, tidak menggunakan helm dan melawan arus.

"Sekarang ini masih kami identifikasi pemilik dari ranmor tersebut, untuk kita lakukan klarifikasi dan penyampaian surat tilangnya," ujarnya.

Bahkan disebutkan Bole, dalam pelaksanaan penerapan ETLE di wilkum Kepahiang, yang baru saja mulai dilakukan sejak 10 November lalu, pihaknya tidak hanya berhasil melakukan merekam pelanggaran yang dilakukan oleh masyarakat umum saja. Bahkan pihaknya juga berhasil merekam beberapa pelanggaran yang dilakukan kendaraan dinas (plat merah).

"Setelah berhasil kita identifikasi alamat pemilik ranmor yang melanggar ini, tim kami akan menyampaikan surat tilang langsung ke alamat pemilik ranmor," ujarnya.

Meski ETLE sudah diberlakukan di Wilkum Polres Kepahiang, tegas Bole, masih ditemukan adanya beberapa kendala dalam penerapan ETLE.

BACA JUGA:Polres Rejang Lebong Siapkan Hotline Polsek

BACA JUGA:Ipda Panggil Oknum Camat, Pemeran Video Viral

Dimana dalam proses perekaman setiap pelanggaran harus dilakukan dari depan tidak bisa dilakukan dari belakang. Hal ini untuk dapat sekalian mengidentifikasi wajah pengendara yang melakukan pelanggaran.

"Harapan kami dengan penerapan ETLE ini, dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat akan tertib berlalulintas, sekaligus  meminimalisir angka laka lantas," tukasnya.

Sumber: