Ipda Panggil Oknum Camat, Pemeran Video Viral
DOK/CE Gedung Inspektorat Kabupaten Lebong--
LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sudah jatuh tertimpa tangga, inilah gambaran yang saat ini dialami oknum pejabat dilingkungan Pemerintahan Kabupaten (pemkab) Lebong, yang videonya viral telah melakukan video call seks (VCS) dengan seorang wanita.
Pasalnya, tidak hanya dirundung malu akibat perbuatan itu, pejabat yang belakangan diketahui menjabat sebagai camat di salah satu kecamatan di Lebong tersebut, juga akan menghadapi sanksi disiplin dengan statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Ini ditegaskan Inspektur pada Inspektorat Daerah Ipda Lebong, H Taufik Andari MPd, yang mengaku dalam waktu dekat ini akan melakukan pemanggilan pada oknum camat dimaksud.
"Surat pemanggilan sudah kami kirimkan pada yang bersangkutan. Seharusnya hari ini (kemarin, ed) yang bersangkutan sudah menghadap, tapi sampai dengan siang ini (kemarin, red) belum menampakkan akan datang," ucap Taufik.
BACA JUGA:Raih Predikat Opini WTP BPK RI, Bupati Terima Penghargaan dari Kemenkeu
BACA JUGA:Peringatan Hari Pahlawan, Bupati: Tingkatkan Persatuan
Menurut Taufik, pemanggilan dilakukan untuk meminta klarifikasi yang bersangkutan. Sebab, sampai saat ini belum diketahui apakah video tersebut benar atau tidak berdasarkan pengakuan yang bersangkutan pada pihaknya.
Meski berdasarkan keterangan yang bersangkutan kepada pihak Kepolisian, oknum camat tersebut telah mengakui kebenaran video tersebut, pihaknya (Ipda, red) akan tetap memintai keterangan langsung pada yang bersangkutan.
Disinggung sanksi yang nanti akan diberikan kepada oknum pejabat tersebut atas peredaan video viral itu? Taufik mengaku, belum bisa memutuskan, karena kebijakan itu kembali kepada pimpinan yakni Bupati ataupun Sekda.
"Pada intinya kita akan panggil dulu, jika hasil klarifikasi sudah, nantinya LHP nya akan kita sampaikan ke bupati atau Sekretariat Daerah," jelasnya.
Dengan adanya Video tersebut Taufik mengimbau, kepada seluruh ASN Pemkab Lebong supaya lebih bijak menggunakan media sosial. Jangan sampai hal yang bersifat privasi justru terekspos keluar sehingga merugikan personal, keluarga, bahkan institusi itu sendiri.
BACA JUGA:Tutup Kegiatan TMMD Kodim 0409 RL, Danrem Harap TMMD Berdampak Luas Kepada Masyarakat
BACA JUGA:300 Pelamar PPPK Sudah Upload Dokumen
Apalagi ASN merupakan figur yang harus dicontoh oleh masyarakat, namun jika video yang kedung tersebar itu benar adanya ini merupakan aib bagi Lebong selanjutnya harus ditutupi dan menjadi pelajaran bagi semua untuk intropeksi diri supaya jadi pribadi yang lebih baik lagi.
"Media sosial ini kadang-kadang sepele tapi konsekuensinya berat. Makanya hal-hal privasi jangan sampai terekspose. Kita punya itu ada ruang-ruang gelap dan juga ruang-ruang terang ya saya kira kita paham semua untuk itu, makanya dalam gunakan teknologi dan informasi kita harus bijak mana yang memang layak kita dokumentasi mana yang tidak apalagi ASN ini adalah publik figur untuk itu mari kita saling menjaga," jelasnya.
Sementara itu Sekretaris Daerah (Sekda) Lebong, H Mustarani Abidin SH Msi mengaku, Sejauh ini Pemkab Lebong masih menunggu laporan Inspektorat Daerah terkait video viral berdurasi 1 menit 5 detik sejak Rabu 9 November lalu.
"Yang pasti akan ada konsekuensinya terkait disiplin PNS," kata Sekda.
Sekda menilai, untuk sanksi yang terlibat VCS itu bisa hingga ke pemberhentian status sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Bisa juga hanya pencopotan dari jabatannya. Atau sanksi yang lebih ringan berupa peringatan.
"Yang pasti tergantung seperti apa kesimpulan pihak Inspektorat apakah ada unsur kesengajaan dari PNS bersangkutan atau tidak di balik penyebaran videonya," singkat Sekda.
Sumber: