Aset Milik Kementerian LHK, Pemkab Tawarkan Opsi Tukar Guling

Aset Milik Kementerian LHK, Pemkab Tawarkan Opsi Tukar Guling

Dok/CE Kantor Disdukcapil Lebong--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Rencana Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), melalui Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun yang berencana menarik aset miliknya yang saat ini berdiri kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Lebong.

Disikapi Pemkab Lebong dengan tawaran opsi tular guling aset. Demikian disampaikan Kabid Aset pada Badan Keuangan Daerah (BKD) Lebong,.Rizka Putra Utama MSi.

"Masih dalam tahap pembahasan bersama Bapak Bupati, memang ada rencana kita menawarkan untuk tukar guling aset," kata Rizka.

Opsi tawaran tukar guling tersebut. Sambung Rizka, agar bangunan milik Pemkab Lebong di atas lahan milik  Kementerian LHK berupa gedung  Dinas Dukcapil tetap bisa menjadi dikelola oleh Pemkab Lebong untuk melayani masyarakat dalam pengurusan administrasi kependudukan (Adminduk).

BACA JUGA:SMPN 6 RL, Puncak P5 Gelar Pentas dan Bazar

BACA JUGA:Awas 'Rumput Liar' Jalur PUT - Kota Padang

Apabila rencana itu nantinya di setujui oleh pimpinan maka pihaknya nanti akan mencari lahan yang mana nilainya sama dengan nilai aset milik BPDAS Ketahun tersebut.

"Namun tetap saja opsi ini baru bisa di tindaklanjuti apabila dapat persetujuan dari pimpinan (bupati, red)," ungkap Rizka.

Dirinya mengakui bahwa sebagian bangunan kantor Dinas Dukcapil Lebong ini adalah aset milik BPDAS Ketahun dengan status pinjam pakai. Hal ini sudah dilakukan pasca pemekaran Kabupaten Lebong belasan tahun lalu.

"Awalnya kantor ini digunakan sebagai kantor DPRD Kabupaten Lebong, setelah itu digunakan sebagai Kantor KPU Kabupaten Lebong. Dan memang kantor ini statusnya pinjam pakai," jelasnya.

BACA JUGA:Pemkab Rejang Lebong Bahas Defisit 112 Miliar

BACA JUGA:Hasil Seleksi PPPK Guru Diumumkan, Besok Baca di Koran CE

Kendati demikian, pemeliharaan dan rehab bangunan ini tetap dilakukan oleh Pemkab Lebong dalam hal ini OPD terkait. Karena itu, ia memastikan jika pinjam pakai yang dilakukan ini dipastikan bukan hanya sekedar pinjam pakai saja.

"Artinya kami dari pemerintah daerah bertanggung jawab mengelola, bukan hanya sekedar asal pinjam," singkatnya.

Diketahui, tertanggal 17 Oktober 2022 Dirjen Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Rehabilitasi Hutan Balai Pengelolaan Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Ketahun menyurati Pemkab Lebong mengenai pemberitahuan pemasangan papan aset BMN BPDAS Ketahun.

Aset milik BPDAS Ketahun ini merupakan bangunan yang digunakan Dinas Dukcapil Lebong sebagai ruangan pelayanan pengurusan administrasi kependudukan (adminduk) bagi masyarakat Lebong dan beberapa ruangan kantor. 

Sumber: