Panen Ikan Rugi, Anggota Dewan Lapor Polisi

Panen Ikan Rugi, Anggota Dewan Lapor Polisi

HABIBI/CE Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK saat memimpin press release ungkap tindak pidana penggelapan ikan milik Anggota DPRD. --

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - DP (22) warga Desa Trikarya Kecamatan Purwodadi Kabupaten Musi Rawas terpaksa harus berurusan dengan Polsek Padang Ulak Tanding (PUT) Polres Rejang Lebong (RL).

Ini setelah ulahnya melakukan penggelapan ikan beserta pelet di kolam air deras desa Belumai 1 yang diketahui milik Rosalia (35) seorang anggota DPRD Musi Rawas Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel). Akibatnya, korban mengalami kerugian hingga ratusan juta rupiah. 

Informasi diperoleh CE, kronologis kejadian itu bermula pada Selasa 25 Oktober korban tengah melakukan rekap hasil panen di kolam ikan miliknya yang dirawat oleh pelaku di Desa Belumai I Kecamatan PUT.

Dimana dari hasil rekap yang dilakukan, mengalami minus dari modal dan korban merasa rugi besar. Kemudian korban memanggil pengawas kolam, untuk menanyakan mengapa panen ikan pada kolam yang dijaga oleh DP rugi besar. Dan apakah ada kendala namun pengawas mengaku tidak. 

BACA JUGA:Peringati HUT ke 19 Kabupaten Lebong, Bupati: Jadi Ajang Promosi UMKM

BACA JUGA:Aset Milik Kementerian LHK, Pemkab Tawarkan Opsi Tukar Guling

Menaruh curiga atas hal tersebut, kemudian beberapa hari setelahnya korban beserta pengawas kolam langsung menanyakan perihal tersebut kepada DP.

DP mengaku jika selama ini banyak ikan mati dijual tetapi tidak dilaporkan DP baik kepada korban maupun pengawas kolam. Bukan hanya itu, pengakuan DP jika pelet juga dijual kepada pengepul bersama-sama dengan TD yang juga penjaga kolam yang bersebelahan dengan DP.

Untuk pelet ikan sendiri, sebut DP semua diatur oleh TD dan DP hanya menerima setoran. Sementara ide menjual pelet ikan itu, didapat dari TD dan SR yang juga penjaga kolam ikan milik Anggota DPRD Musi Rawas yang berada di Desa Bukit Batu Kecamatan PUT. 

Kapolres RL AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kapolsek PUT, Iptu Joni Karter SH mengatakan jika pelaku saat ini sudah diamankan untuk pemeriksaan lebih lanjut.

BACA JUGA:Hadapi Cuaca Ekstrem, BPBD Siagakan Personel TRC

BACA JUGA:Sempat Ditunda, Nasib 2 ASN Ditentukan Pekan Ini

Dimana modus pelaku ini, yakni pelaku penggelapan memang mendapat perintah menjual ikan mati yang berada di kolam, tapi harus dilaporkan. Namun kenyataannya, pelaku hanya melaporkan sebagian. 

"Kemudian, pelaku sendiri menitipkan pelet ikan kepada TD dan SR untuk kemudian dijual secara diam-diam untuk mendapatkan keuntungan," ujarnya. 

Atas perbuatannya itu, pelaku terancam kurungan penjara selama 4 tahun. Ini setelah penyidik menjerat pelaku dengan pasal 372 KUHPidana. 

Sumber: