Sentra Gakkumdu Terbentuk

Sentra Gakkumdu Terbentuk

HABIBI/CE Pembentukan Sentra Gakkumdu Kabupaten RL resmi dilaunching ditandai dengan pemukulan dol.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Kabupaten Rejang Lebong, Senin 21 November kemarin resmi terbentuk.

Bahkan Kabupaten RL menjadi kabupaten pertama yang telah memiliki Sentra Gakkumdu yang tugasnya nanti ikut mengawasi pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang terutama pada dugaan pelanggaran berkaitan dengan tindak pidana pemilu.

"Dengan telah terbentuknya Gakkumdu, tugas awalnya setelah melakukan konsolidasi, kalau sudah ada tahapan yang masuk dalam dugaan tindak pidana Pemilu, sudah bisa di proses," ujar Ketua Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saifullah sesuai kegiatan launching Sentra Gakkumdu RL di Kuala Tripa kemarin.

Hal ini, kata Halid karena Gakkumdu RL sudah memiliki surat keterangan (SK) tugas hingga sudah memiliki pokok kerja (Pokja).

BACA JUGA:4 Desa Blank Spot, Warga Tagih Janji Pemkab

BACA JUGA:Pemkab Matangkan Persiapan HUT Lebong, Pasha Ungu Dipastikan Hibur Masyarakat Lebong

"Artinya, Gakkumdu Kabupaten Rejang Lebong sudah bisa mulai bekerja," sampainya.

Sementara itu, sebut Halid potensi pelanggaran di Kabupaten RL pada Pemilu 2024 relatif sama. Mulai dari konflik internal partai, kemudian proses mekanisme pemilihan, kampanye dan lain-lain.

"Kalau itu Gakkumdu, unsur dugaan tindak pidana tinggal pembuktian delik perbuatan apakah ini mempunyai unsur tindak pidana pemilu atau tidak," katanya.

Lanjut Halid, untuk daerah-daerah yang dianggap rawan potensi pelanggaran berdasarkan IKP seluruh daerah berpotensi. Mulai dari keterlibatan ASN, money politic, konflik sara, hoax dan sebagainya.

"Makanya ini harus dilakukan antisipasi, guna meminimalisir terjadinya pelanggaran-pelanggaran Pemilu," ujarnya.

Di sisi lain terkait dengan launching Sentra Gakkumdu RL kata Halid bahwa salah satu tujuannya, mensosialisasikan kesiapan Bawaslu Provinsi Bengkulu dan jajaran untuk melakukan pengawasan, pencegahan terhadap pelanggaran Pemilu tahun 2024. 

Sumber: