Pekan Depan RAPBD 2023 Ketok Palu

Pekan Depan RAPBD 2023 Ketok Palu

ILUSTRASI/NET--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM  - Setelah melakukan pembahasan panjang yang juga melibatkan seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Badan Anggaran (banggar) DPRD Kepahiang, akhirnya tuntas melakukan pembahasan terhadap Rancangan Anggaran  Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kepahiang tahun 2023.

Bahkan disampaikan Wakil Ketua I DPRD Kepahiang, Andrian Defandra MSi, berdasarkan agenda Banmus,  direncanakan Selasa 29 November pekan depan, RAPBD 2023, akan segera diparipurnakan untuk mendapatkan persetujuan 25 anggora DPRD Kepahiang, untuk disahkan menjadi peraturan daerah (Perda) APBD Kepahiang 2023.

"Kami (DPRD, red) khususnya Banggar dan TAPD sudah melakukan pembahasan secara mendetail terhadap RAPBD 2023, Alhamdulillah sudah selesai dilakukan pembahasan untuk selanjutkan akan kita sahkan menjadi Perda APBD 2023," ujar Aan -- Andrian Defandra -- yang akrab disapa.

BACA JUGA:Roadshow CE di SDN 7 RL Bertemakan HGN

BACA JUGA:Tingkatkan Kemampuan Siswa Tanfidz, Perguruan Taman Siswa Gandeng Duta Qur`an Depok

Dimana dijelaskannya, APBD Kepahiang tahun 2023 mendatang mengalami penurunan yang cukup draktis, dari APBD 2022 ini. Yang mana sebut Aan,  APBD 2022,  totalnya mencapai Rp 725,7 miliar, sedangkan pada APBD 2022 mendatang hanya sebesar Rp 689,5 miliar.

"Memang cukup alot dan panjang dalam pembahasannya, ini dikarenakan keterbatasan keuangan daerah, sementara rencana kegiatan dimasing-masing OPD cukup banyak. Sehingga dalam pembahasannya tadi, kami juga melibatkan seluruh OPD terkait," ujarnya.

Meski demikian, sambung Aan,  hasil pembahasan bersama yang dilakukan pihaknya bersama dengan TAPD dan juga melibatkan OPD berhasil menghilangkan angka defisit yang sebelumnya encapai ratusan miliar rupiah.

"Sekarang difisitnya sudah Rp 0, tingga lagi ketok palu persetujuan dari DPRD. Rencannya, Selasa 29 November pekan depan, sudah 

bisa diparipurnakan untuk disahkan menjadi Perda APBD 2023," demikian Andrian. 

Sumber: