22 Randis Bayar Pajak ke Samsat

22 Randis Bayar Pajak ke Samsat

DOK/CE Aktivitas pelayanan masyarakat yang hendak bayar pajak di Kantor Samsat Rejang Lebong.--

REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Kabupaten Rejang Lebong menyebut selama periode bulan November ini telah menerima usulan pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Dimana sebanyak 22 unit kendaraan dinas (Randis) milik Pemerintah Daerah (Pemda) Rejang Lebong.

"Di bulan ini kami baru saja menerima usulan Randis dari Pemda Rejang Lebong sebanyak 22 unit," ucap Kepala Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Samsat Rejang Lebong, Heppy Yunizar SSos melalui Kasi Penagihan, Pembukuan dan Penetapan, Ananto Supratno saat diwawancara CE.

Ananto membeberkan, 22 unit randis tersebut merupakan usulan dari Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Rejang Lebong. Pihak Sekretariat DPRD menanyakan berapa jumlah randis yang harus dibayarkan pajaknya.

BACA JUGA:Warga Tewas Tabrak Tiang Listrik

BACA JUGA:Tidak Ada Biaya Penebusan Sertifikat PIP

"Untuk total tagihan atau kewajiban pajak randis dari 22 unit tersebut seluruhnya Rp 36 juta," kata Ananto.

Lanjutnya, yang terbaru ada dari salah satu organisasi perangkat daerah (OPD) yakni Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Disperindagkop-UKM) Kabupaten Rejang Lebong yang juga menanyakan berapa jumlah randis dan wajib pajak yang harus dibayarkan.

Diakuinya, tingkat kepatuhan pembayaran pajak randis dilingkungan Pemda Rejang Lebong sejauh ini cukup baik jika dibandingkan dengan beberapa kabupaten lain di Provinsi Bengkulu.

"Dari amatan saya, Pemda Rejang Lebong jadi salah satu kabupaten yang tingkat kepatuhan wajib pajaknya cukup tinggi," ujarnya.

Sekedar mengulas berita sebelumnya, tunggakan pajak randis milik Pemda Rejang Lebong sampai dengan 28 Oktober lalu kurang dari Rp 200 juta lagi.

"Berdasarkan data yang berhasil kami himpun, tunggakan pajak randis Pemda Rejang Lebong ini kurang dari Rp 200 juta lagi," sampainya.

BACA JUGA:UMP Naik 7,16 Persen Sampai Dengan 8,1 Persen,KSPI Minta 12,5 Persen

BACA JUGA:Perbaikan Jalan dan Jembatan Rp 30 Miliar

Ananto menerangkan, adapun dengan nilai tunggakan pajak yang kurang dari Rp 200 juta itu jumlah randis nya ada sebanyak 256 unit lagi. Yang mana jumlah itu terdiri dari kendaraan roda dua (R2) dan roda empat (R4).

"256 unit itu gabungan seluruhnya baik yang R2 maupun R4. Karena sulit untuk memecahkan berapa unit masing-masingnya," tutur Ananto.

Sejauh ini, kata Ananto, pihaknya terus berupaya melakukan penagihan untuk pembayaran kepada OPD yang ada di ruang lingkup Pemda Rejang Lebong. 

Sumber: