Penetapan Tabat Desa, 5 Desa Final dan 1 Masih Dalam Pembahasan

Penetapan Tabat Desa, 5 Desa Final dan 1 Masih Dalam Pembahasan

IST/CE Penetapan titik koordinat batas desa/kelurahan dalam wilayah Kabupaten Kepahiang.--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Hingga saat ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kepahiang melalui Bagian Pemerintahan Setkab Kepahiang, bersama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kepahiang masih terus melakukan penentuan titik koordinat tapal batas (Tabat) 3 desa dan 3 kelurahan yang ada di wilayah tersebut.

Diantaranya Kelurahan Keban Agung, Kelurahan Pasar Ujung, Kelurahan Ujan Mas Atas, Desa Suka Sari, Desa Sumber Sari dan Desa Bukit Sari.

Disebutkan Kabag Pemerintahan Sekretariat Daerah Kabupaten (Setdakab) Kepahiang, Dendi jika penentuan titik koordinat yang saat ini tengah dilakukan, akan menjadi dasar bagi pihaknya untuk menetapkan tapal batas wilayah masing-masing desa dan kelurahan. Yang mana penyelesaian masalah Tabat tersebut telah diserahkan penyelesaiannya pada Pemkab Kepahiang.

BACA JUGA:Akhiri Sengketa Tabat, Titik Koordinat 6 Desa dan Kelurahan Ditetapkan

BACA JUGA:Gugat Permendagri 20/15, Penetapan Tabat Lebong-BU Pemkab Gandeng Yusril Izha Mahendra

"Kami masih turun kelapangan, untuk menentukan titik koordinat masing-masing batas wilayah desa/kelurahan yang  penyelesaiannya sudah diserahkan kepada kami. Yang mana sampai dengan hari ini (Kemarin,red)  dari 3 desa dan 3 kelurahan, yang sudah kami lakukan pengukuran titik koordinat baru 3 wilayah, diantaranya Kelurahan Keban Agung, Kelurahan Pasar Ujung dan Kelurahan Ujan Mas Atas," sebut Kabag.

Dijelaskannya, masih ada tiga wilayah lain yang juga akan dilakukan hal yang sama, diantaranya penetapan titik koordinat batas wilayah Desa Suka Sari, Sumber Sari dan Bukit Sari yang kesemuanya ada di Kecamatan Kabawetan.

"Jika tidak ada kendala, kami targetkan dalam Minggu ini semua selesai, sehingga dengan adanya penetapan titik koordinat tersebut, bisa menjadi acuan kami untuk menetapkan batas wilayah desa dan kelurahan itu," ujarnya.

BACA JUGA:Pendaftaran di Tutup, Tak Ada Masa Perpanjangan

BACA JUGA:Fraksi Setujui APBD 2023 dengan Catatan

Masih dikatakan Dendi, dilihat dari permasalahan yang ada, hingga berujung pada penetapan titik koordinat masing- masing batas wilayah itu, 2 kelurahan  dan 3 desa dinilai dirinya tidak menemukan masalah yang berarti, hanya diperlukan penegasan saja terhadap batas wilayah masing-masing.

"Kami rasa, tidak ada masalah karena semua sudah sepakat untuk kami (Pemkab, red) yang menyelesaikannya. Hanya saja masalah ini terjadi di Kelurahan Keban Agung dengan Desa Talang Pito Kecamatan Bermani Ilir, karena dari masing-masing memiliki pemahaman yang berbeda terhadap batas wilayah keduanya. Kalau yang lain, kami rasa sudah bisa dianggap selesai, dan hanya butuh penetapan saja," tukasnya. 

Sumber: