Spesialis Pencurian Kotak Amal, Terancam 7 Tahun Penjara

Spesialis Pencurian Kotak Amal, Terancam 7 Tahun Penjara

Dok/CE Residivis Kotak amal saat diamankan di Mapolsek Lebong Atas.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - ES (32), warga Kota Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel) tersangka pencuri kota amal yang berhasil diringkus Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebong beberapa waktu lalu, yang diketahui juga merupakan residivis dalam kasus tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut. Terancam akan lama kembali menjadi warga binaan lembaga pemasyarakatan (Lapas).

Pasalnya Penyidik Sat Reskrim Polres Lebong menjerat Tsk residivis dan spesialis pencurian kota amal ini dengan pasal  Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.

"Untuk Tsk  dikenakan Pasal 363 ayat 1 ke 4, 5 KUHP dengan ancaman kurungan 7 tahun," kata Hal ini disampaikan Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK melalui Kapolsek Lebong Atas, Ipda Alikhan SH.

Lanjut Kapolsek, tidak menutup kemungkinan akan ada hukuman penjara tambahan, karena mengingat Tsk juga merupakan seorang residivis kasus yang sama dan pernah diamankan Polsek Teluk Polda Polresta Bengkulu pada tahun 2019 lalu, namun penjatuhan hukuman tersebut tergantung dengan keputusan majelis hakim.  

BACA JUGA:Spesialis Pembobol Kotak Amal Dihadiahkan Timah Panas

BACA JUGA:DLH Dapat Armada Baru, Erlan: Dalam Pemesanan

Sambung Kapolsek, jika  saat ini Tsk sudah dititipkan ke Sel tahanan Mapolres Lebong, hal itu dilakukan karena kondisi ruangan tahanan di Polsek Lebong Atas yang belum memadai serta mengingat tersangka yang masih menjalani perawatan usai dihadiahi timah panas lantaran berusaha melarikan diri saat diamankan anggota pada Rabu 7 Desember sekitar pukul 03.00 WIB di kediamannya di Kota Lubuklinggau.

"Tadi malam (kemarin,red) tersangka sudah kita titipkan di sel tahanan Polres Lebong. Bahkan saat ini kita juga sudah mengamankan kota amal masjid kelurahan Tanjung Agung, termasuk juga akan mengamankan mobil yang digunakan tersangka sebagai barang bukti atau BB," ucapnya.

Berdasarkan keterangan tersangka kepada penyidik, kata Kapolsek, uang sedekah dari kota amal yang diambil tersangka di 5 masjid di Lebong digunakan untuk memenuhi biaya kebutuhan sehari-hari.

Terkait indikasi digunakan untuk membayar angsuran mobil masih dilakukan pendalaman oleh penyidik.

BACA JUGA:Ngaku Baru 3 Bulan Pacaran, 8 Kali Bobok Bareng

BACA JUGA:Pengumuman PPPK Guru, Februari 2023

"Dari keterangan tersangka uang sedekah yang dicuri di 5 masjid tersebut digunakan untuk biaya kebutuhan sehari-hari. Sedangkan mengenai digunakan untuk membayar cicilan rental mobil masih kita lakukan pendalaman," tuturnya.

Tak hanya itu, kepada penyidik tersangka mengaku perjalannya mulai dari Lubuk Linggau menuju Lebong, aksi pertama dilakukan tersangka dengan menggasak uang sedekah kotak amal masjid kelurahan Tanjung Agung kecamatan Tubei pada bulan Februari 2021 lalu.

Kemudian, di tahun 2022 tersangka kembali lagi ke Lebong dan masuk ke desa Talang Ulu dan turun ke wilayah Pasar Muara Aman masuk ke masjid Jamik, setelah itu tersangka beraksi di masjid Muhammadiyah kelurahan Pasar Muara Aman.

"Habis menggasak uang sedekah di masjid jamik dan muhamadiyah, tersangka kembali beraksi di masid kelurahan Tanjung Agung dan masjid Daneu menuju Bengkulu Utara," demikian Kapolsek. 

Sumber: