Ngaku Baru 3 Bulan Pacaran, 8 Kali Bobok Bareng
ILUSTRASI/NET--
KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Ada hal yang menarik dari pengakuan Racun (17) --bukan nama sebenarnya-- anak baru gede (ABG) warga Kecamatan Kepahiang yang saat ini harus mendekam di Sel Tahanan Mapolres Kepahiang, karena disangkakan telah melakukan tindak pidana persetubuhan dengan anak dibawah umur, sebut saja Mawar (17) -- juga bukan nama sebenarnya -- yang belakangan diketahui kalau keduanya telah memiliki hubungan asmara sejak Oktober lalu.
Diakui Racun pada Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, kalau keduanya selama kurang lebih 3 bulan pacaran, sedikitnya telah melakukan hubungan badan layaknya pasangan suami istri lebih dari 8 kali.
"Seingat Tsk, yang diakuinya sudah 8 kali melakukan hubungan tersebut," kata Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSI melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM.
Disampaikannya, perbuatan terlarang tersebut dilakukan antara Tsk dengan korban pertama kali pada pertengahan Oktober lalu, disalah satu pondok perkebunan yang ada di wilayah tidak jauh dari tempat tinggal korban.
BACA JUGA:'Tiduri' Anak Bawah Umur, ABG Putus Sekolah di Sel
BACA JUGA:Puncak HGN Ditunda, 18 Desember
"Memang keduanya ada hubungan asmara yang terjalin dan perbuatan itu dilakukan atas dasar bujuk rayu yang dilakukan tsk pada korban yang berjanji akan menikahi korban," ujar Kasat.
Masih dijelaskan Kasat untuk perbuatan selanjutnya, dilakukan ditempat yang berbeda-beda dengan durasi kurang dari 3 bulan ini sudah 8 kali melakukan hubungan badan tersebut.
"Untuk tempat berbeda-beda, ada yang dikebun dan ada juga yang dilakukan di rumah Tsk," sebut Kasat.
Bahkan untuk perbuatan yang dilakukan di rumah tsk sendiri. Sebut Kasat, diakui Tsk pada saat itu ibu tersangka tengah berada di rumah.
"Memang ada yang dilakukan di rumah berdasarkan pengakuan Tsk, dan saat itu ada orang tua dari tsk, tapi perbuatan itu dilakukan di dalam kamar tanpa sepengatahuan orang tuanya," ujarnya.
BACA JUGA:Damian Arkenzo Pane, Juara 1 Lomba Pidato
BACA JUGA:Ops Pekat Nala II Sita Ribuan BB, Amankan 6 Tsk
Walau bagaimanapun, tegas Kasat apa yang dilakukan Tsk tetap saja tidak dibenarkan berdasarkan UU nomor 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak Pasal 76D.
Sekedar mengulas, Senin 5 Desember sekira Pukul 18.00 WIB Unit PPA Sat reskrim Polres Kepahiang bersama dengan Tim Opsnal Elang Jupi berhasil mengamankan seorang laki-laki yang masih dibawah umur. Racun --Nama disamarkan-- (17) diduga telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Sumber: