Spesialis Pembobol Kotak Amal Dihadiahkan Timah Panas

Spesialis Pembobol Kotak Amal Dihadiahkan Timah Panas

Adit/CE Pelaku pencurian kotak amal saat diamankan di Mapolsek Lebong Atas.--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM -  Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Lebong, terpaksa harus menghadiahkan 1 butir timah panas di kaki  kiri Es (32) warga Lubuklinggau Sumatera Selatan (Sumsel).

Ini dilakukan petugas, karena saat Tsk yang juga diketahui merupakan residivis, akan diamankan, mencoba menyerang dan melawan petugas, sehingga harus diberikan tindakan tegas dan terukur, dengan melumpuhkan Tsk dengan 1 tembakan timah panas petugas yang disarangkan di kaki Tsk, yang diketahui merupakan spesialis pembobol kotak amal rumah ibadah tersebut.

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK, mengatakan, jika Tsk sedikitnya telah melakukan pencurian kotak amal sebanyak 5 TKP dalam wilayah hukum Polres Lebong.

Diantaranya Masjid Al Jihad Kelurahan Tanjung Agung sebanyak 2 kali, Masjid Al Huda Desa Daneu, Masjid Desa Tik Tebing, Masjid Jamik Al Azhar Pasar Muara Aman dan Masjid Al Jihad Muhammadiyah Pasar Muara Aman.

BACA JUGA:Ini Penyebab Kematian Saiful Anwar

BACA JUGA:Evaluasi APBD 2023 Dalam Proses Penyelesaian DPA, Sekda: Akhir Tahun Evaluasi Dipastikan Selesai

"ES ini, merupakan Tsk spesialis pembobol kotak amal masjid, Khusus untuk Wilkum Polres Lebong saja sedikitnya sudah 5 TKP," sebut Kapolres.

Tambah Kapolres, dalam profesi ini, Tsk sudah beraksi selama kurang lebih 2 tahun dan tidak hanya di Kabupaten lebong tapi juga di beberapa wilayah lain, seperti di Bengkulu Utara.

"Tsk kami amankan di Kota Lubuklinggau pada Rabu 7 Desember dini hari sekira Pukul 03.00 WIB, setelah anggota kami melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi kalau saat itu Tsk berada di Lubuklinggau Sumsel," jelas Kapolres

Sambung Kapolres, Tsk ES juga merupakan residivis dalam kasus yang sama. Masih dikatakan kapolres, bersama dengan Tsk pihaknya juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa, berupa topi yang digunakan saat beraksi, 1 unit mobil dan baju tersangka.

BACA JUGA:DLH Dapat Armada Baru, Erlan: Dalam Pemesanan

BACA JUGA:'Tiduri' Anak Bawah Umur, ABG Putus Sekolah di Sel

"Selama beraksi di Lebong ini setidaknya Tsk juga sudah berhasil menguras uang masjid senilai lebih kurang Rp Rp 9,6 juta," terang Kapolres.

yang mana uang tersebut diambil tsk masing-masing dari Masjid Tanjung Agung Rp 285.000, Masjid Al Huda Desa Daneu sebesar Rp 64 ribu, Masjid Desa Tik Tebing sebesar Rp 42 ribu, Masjid Jamik Al Azhar Pasar Muara Aman sebesar Rp 260.000 dan Masjid Al Jihad Muhammadiyah Pasar Muara Aman sebesar Rp 2.975.000

"Untuk Tsk kami jerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun.

Sumber: