Kursi Tidak Bertambah, Kepahiang Tetap 4 Dapil

Kursi Tidak Bertambah, Kepahiang Tetap 4 Dapil

DOK/CE Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM  - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, baru saja melaksanakan Uji Publik terkait dengan penyusunan Daerah Pemilihan (Dapil) dan jumlah kursi untuk DPRD Kepahiang Pada  Pemilihan Umum (Pemili) 2024 mendatang.

Hasilnya, Dapil di Kabupaten Kepahiang serta jumlah kursi di DPRD Kepahiang tidak mengalami perubahan. Dimana untuk jumlah kursi di DPRD Kepahiang yang diperebutkan pada Pemilu mendatang tetap berjumlah 25 kursi, sedangkan Dapil juga tetap ada 4 Dapil.

Demikian disampaikan Ketua KPU Kepahiang, Mirzan Pranoto Hidayat.

"Sesuai dengan ketentuan penetapan jumlah kursi DPRD, dengan jumlah penduduk Kepahiang yang sekarang masih dibawah 200 ribu jiwa, maka sampai dengan pemilu 2024 mendatang belum ada penambahan jumlah kursi di DPRD Kepahiang, masih tetap 25 kursi karena jumlah penduduk Kepahiang sakarang ini ada diangka 153.232 Jiwa," sebut Mirzan. 

BACA JUGA:Lelang JPT Tunggu Assessment

BACA JUGA: CAT PPPK Dilaksanakan di Bengkulu

Sambung Mirzan, sedangkan jika ingin bertambah menjadi 30 kursi, maka jumlah penduduk harus sama dengan atau diatas 200 ribu jiwa.

Masih dikatakan Mirzan, selain dari jumlah kursi yang diperebutkan belum mengalami penambahan, hasil uji publik yang belum lama ini dilakukan pihaknya, juga tetap menetapkan jumlah Dapil di Kepahiang tetap 4 dapil diantaranya, Dapil 1 adalah Kecamatan Kepahiang, Dapil 2 gabungan Kecamatan  Merigi dan Kecamatan Ujan Mas, Dapil 3 gabungan Kecamatan Bermani Ilir dan Kecamatan Muara Kemumu dan Dapil 4 gabungan Kecamatan Tebat Karai, Kabawetan dan Kecamatan Seberang Musi.

"Ketetapan jumlah kursi dan Dapil ini sudah kami sosialisasikan kepada masing-masing pengurus Parpol, tapi nanti ketetapan akhirnya, kami masih menunggu putusan dari KPU RI," ujarnya.

Namun berkaca pada pelaksanaan Pemilu yang beberapa kali sudah dilakukan di Kabupaten Kepahiang dan juga penetapan jumlah dapil dan jumlah kursi.

BACA JUGA:Spesialis Pencurian Kotak Amal, Terancam 7 Tahun Penjara

 

Tegas Supran, diyakini pihaknya tidak akan mengalami perubahan dari yang KPU kepahiang sudah tetapkan dengan yang nantinya akan ditetapkan oleh KPU RI.

Karana sambungnya apa yag sudah pihaknya sosialisasikan tersebut, sudah sesuai dengan peraturan dan regulasi yang berhubungan dengan tata cara penghitungan jumlah kursi dan juga penetapan jumlah Dapil. 

Sumber: