Waktu Tinggal 1 Pekan, 19 Desa Belum Ajukan DD Tahap III?

Waktu Tinggal 1 Pekan, 19 Desa Belum Ajukan DD Tahap III?

DOK/CE Kadis PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan SH melalui Kabid Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa (FPPKD), Jonatan S SK--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Hanya menyisakan waktu  sepekan lagi,  waktu yang ditetapkan Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Kepahiang, menjadi waktu terakhir penyampaian dokumen syarat pecairan dana desa (DD) tahap III tahun 2022 ini.

Berdasarkan data terakhir, jika dari 105 desa yang ada Kepahiang saat ini diketahui tinggal 19 desa lagi yang belum mengajukan permohonan pencairan DD tahap akhir tersebut.

"Sampai dengan Jumat, 9 Desember sudah ada 86 pengajuan yang sudah kami terima," kata Kadis PMD Kepahiang, Iwan Zamzam Kurniawan SH melalui Kabid Fasilitasi Perencanaan dan Pengelolaan Keuangan Desa (FPPKD), Jonatan S SKm.

Artinya, sambung Jonatan hingga akhir pekan lalu, masih ada 19 desa yang sama sekali belum mengajukan permohonan pencairan DD tahap III TA 2022 melalui pihaknya.

BACA JUGA:Dijerat UU Perlindungan Anak, Oknum Pimpinan Ponpes Terancam 15 Tahun Penjara

BACA JUGA:Angin 49 Km/Jam Hantam Curup dan Kepahiang, BMKG: Itu Hanya Angin Biasa

"71 pengajuan sudah kami sampaikan ke BKD Keuangan untuk dapat diterbitkan SP2D nya, sedangkan ada 15 pengajuan lain masih dalam tahap verifikasi dan kami targetkan secepat mungkin juga sudah bisa diterbitkan rekomendasi untuk SP2D nya," ucapnya.

Terhadap 19 desa yang sampai dengan akhir pekan lalu belum menyampaikan pengajuan pencairan DD tahap III, tegas Jonatan, pihaknya berharap ke 19 desa tersebut bisa segera menyampaikan dokumen pengajuan pencairan DD tahap III kepada pihaknya.

Hal ini mengingat sisa waktu penyampaian dokumen pengajuan yang ditetapkan pihaknya hingga sampai dengan 19 Desember mendatang.

BACA JUGA:BRI KC Curup Kampiun Ganda Putra Beregu, Kejuaraan Bulu Tangkis Bupati dan Kajari Cup

BACA JUGA:Ikuti Konsolnas dan Bimtek Perindo, PMW Makin Mantap Tatap Pemilu 2024

"Sepekan ini masih akan kami terima jika masih ada desa yang mengajukan, tapi jika lewat dari tanggal 19 Desember mendatang, kami tidak akan lagi memprosesnya," tegas Jonatan.

Jika hal tersebut terjadi, maka tambah Jonatan yang merugi adalah desa bersangkutan. Karena 20 persen dari DD yang diterima tahun ini sudah tidak bisa lagi dilakukan pencairan dan akan ditarik kembali oleh pemerintah pusat.

"Jangan sampai terjadi sisa anggaran itu ditarik kembali oleh pusat. Tapi jika itu terjadi maka yang rugi bukan  pemerintahan desa saja tapi masyarakat di desa tersebut juga mengalami kerugian. Karena banyak kegiatan yang sebelumnya sudah direncanakan tidak bisa dikerjakan atau diselesaikan. Kami  mengimbau dan sangat berharap 19 desa yang belum mengajukan DD tahap III bisa dilakukan segera mungkin," tukasnya. 

Sumber: