Terindikasi Anggota Parpol Lolos 5 Besar PPK

Terindikasi Anggota Parpol Lolos 5 Besar PPK

DOK/CE Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi SSosI MPd--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, Jumat 16 Desember dinihari, resmi mengumumkan 10 besar Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), peringkat 1 - 5 anggota PPK terpilih dan peringkat 6 - 10 sebagai cadangan.

Dari 40 nama yang akan dilantik untuk membantu tugas KPU Kepahiang dalam pelaksanaan Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 mendatang, terdapat 1 nama yang terindikasi sebagai anggota partai politik.

Karena nama yang bersangkutan masih terdaftar dalam Sistem Informasi Partai Politik (SIPOL).

Tidak hanya sampai disitu yang bersangkutan juga diketahui berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Pemerintahan Kabupaten Bengkulu Tengah.

BACA JUGA:Keris Beracun dan Jimat Ikut Diamankan, Dari Pemilik 7,5 Kg Ganja Kering

BACA JUGA:Meski Kantor Sementara, Camat SBI Diminta Tetap Berikan Pelayanan Maksimal

Komisioner KPU Kepahiang, Supran Efendi SSosI MPd yang dikonfirmasi, tidak menampik jika nama yang terindikasi sebagai anggota parpol karena nama yang bersangkutan ada dalam SIPOL telah ditetapkan pihaknya secara kolektif kolegial 5 Komisioner KPU Kepahiang sebagai calon anggota PPK terpilih dari Kecamatan Merigi Kabupaten Kepahiang.

"Jauh sebelumnya, yang bersangkutan ini sudah membuat klarifikasi kepada kami, jika tidak benar yang bersangkutan menjadi anggota Parpol. Dari hasil klarifikasi itu juga, yang bersangkutan menyebut jika namanya hanya dicatut, sebab tidak mungkin dengan status yang bersangkutan sebagai ASN menjadi anggota parpol," tegas Supran.

Terhadap nama yang bersangkutan masih ada dalam SIPOL, tegas Supran menjadi kewajiban Parpol yang mencatut untuk mengeluarkan nama tersebut dari daftar nama kenaggotaan Parpol yang telah didaftarkan melalui SIPOL.

Sehingga pihaknya tidak mengatahui kenapa Parpol bersangkutan belum mengeluarkan nama bersangkutan dari daftar SIPOL, sementara klarifikasi yang bersangkutan tidak mengakui sebagai anggota Parpol sudah disampaikan kepada pengurus partai bersangkutan.

BACA JUGA:Rapot Merah, DPUPRPKP Kebut Proyek

BACA JUGA:Infonya Wabup Jabat Ketua DPD NasDem

"Kalau ada yang merasa tidak puas terhadap pengumuman PPK yang sudah kami tetapkan, bisa sampaikan kepada kami. Dan itu akan menjadi bahan pertimbangan kami dan bisa dilakukan evaluasi," tegasnya.

Disinggung terhadap status yang bersangkutan diketahui sebagai ASN? Tegas Supran, tidak ada aturan yang melarang ASN untuk menjadi penyelenggara Pemilu, selagi yang bersangkutan memenuhi syarat ketentuan yang berlaku. Salah satunya sesuai dengan berkas persyaratan yang siap bekerja penuh waktu.

"Soal statusnya ASN, yang bersangkutan setelah nanti dilantik menjadi anggota PPK, sesuai dengan fakta integritas siap bekerja penuh waktu. Jika dalam perjalannya nanti dinilai tidak mampu, maka kami bisa saja untuk melakukan evaluasi pada yang bersangkutan. Tapi kami ditegaskan siapa saja yang terpilih harus siap bekerja penuh waktu," tukasnya. 

Sumber: