Polres Kepahiang Amankan 7,5 Ganja Asal Pendopo, Pelaku Kena Dorr..

Polres Kepahiang Amankan 7,5 Ganja Asal Pendopo, Pelaku Kena Dorr..

JACK/CE Kapolres Kepahiang bersama Wakapolres Kabag Ops dan Kasat Narkoba memperlihatkan BB Ganja seberat 7,5 Kg yang berhasil diamankan dari warga Kabupaten Empat Lawang Sumsel. --

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Satnarkoba Kepolisian Resor (Polres) Kepahiang, Kamis 15 Desember dini hari berhasil menggagalkan peredaran 7,5 kg ganja kering di Jalan Lintas Kepahiang - Bengkulu tepatnya di ruas Jalan Desa Tebat Monok Kecamatan Kepahiang.

Sementara untuk pelaku sekaligus pemilik barang haram tersebut, AC (39) warga Desa  Muara Karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) terpaksa harus dilumpuhkan dengan 2 tembakan timah panas yang disarangkan di kaki kanannya.

Ini lantaran berusaha melawan dan menyerang petugas ketika akan diamankan. 

Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna SIK MSI dalam konferensi pers Kamis 15 Desember kemarin, menyebutkan jika ganja yang dibawa tersangka (Tsk) merupakan hasil panen dari ladang yang dimiliki Tsk di wilayah asalnya Pendopo Empat Lawang Sumsel.

BACA JUGA:KPU RL Gelar Uji Publik Dapil Pemilu

BACA JUGA:Kepala Puskesmas Terpilih jadi Kades

Disampaikan Kapolres, penangkapan  tersangka yang juga disangkakan sebagai pengedar barang haram tersebut, berawal dari informasi yang didapatkan anggotanya jika pada kami dini hari ada seseorang yang akan melintasi wilayah hukum Polres Kepahiang dengan membawa narkoba jenis ganja dalam jumlah yang cukup besar.

Dasar informasi tersebut anggota Opsnal Macan Jupi Sat Reskrim Polres Kepahiang langsung melakukan penyelidikan.

Benar saja saat anggota tengah melakukan hunting di wilayah Desa Tebat Monok tidak jauh dari simpang Desa Kelilik melintas seseorang yang dicurigai dengan mengunakan sepeda motor matic yang didepannya bermuatan karung.

Saat dilakukan pencegatan dan akan dilakukan pemeriksaan Tsk langsung mencoba untuk menyerang petugas dengan menggunakan senjata tajam keris.

BACA JUGA:107 Warga Digigit Nyamuk, 1 Meninggal

BACA JUGA:RL Dapat Bantuan Atensi Rp 492 Juta

Untung saja anggota yang lain cepat mengetahui hal tersebut sehingga langsung diberikan tindakan tegas dan terukur, dengan menyarangkan 2 butir timah panas di kaki kanan tersangka.

"Ini pengungkapan narkoba terbesar yang dapat kami lakukan sepanjang tahun ini. Dimana dari tangan Tsk kami berhasil mengamankan barang haram jenis ganja seberat 7,5 Kg," sebut Kapolres.

Dijelaskan Kapolres, berdasarkan hasil introgasi yang dilakukan pihaknya kepada Tsk, jika barang haram tersebut didapatkan Tsk dari hasil tanam di ladang milik Tsk di Desa Muara Karang Kecamatan Pendopo Kabupaten Empat Lawang Sumsel.

"Barang ini rencana Tsk akan diantar pada seseorang pemesan di Kota Bengkulu seharga Rp 21 juta. Yang mana barang tersebut diakui tersangka hasil panen dari ladang milik Tsk yang ada diwiayah Empat Lawang," sebut Kapolres.

BACA JUGA:Rekam KTP-el Pelajar, Disdukcapil RL Jemput Bola ke Sekolah

BACA JUGA:Cabdin Dukung Penuh Agenda Roadshow Literasi CE ke Sekolah

Selain berhasil mengamankan Tsk bersama dengan barang bukti ganja kering seberat 7,5 Kg, sambung Kapolres, pihaknya juga berhasil mengamankan barang bukti lain seperti sebilah senjata tajam jenis keris, serta sepeda motor milik Tsk yang digunakannya untuk membawa barang haram tersebut.

"Untuk Tsk kita jerat dengan pasal  144 ayat 2 sub Pasal 111 ayat 2 UU RI No 35 tahun 2009, dengan ancaman masimal hukuman seumur hidup dan minimal 20 tahun penjara serta denda Rp 10 M," tukasnya.

Sumber: