Gegara Kasus Ini, Mantan Dewan jadi Buronan Kejaksaan

Gegara Kasus Ini, Mantan Dewan jadi Buronan Kejaksaan

DOK/CE Kajari Andi Helmi Adam SH MH--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, merilis jika sampai dengan saat ini masih ada 3 terpidana warga Kepahiang yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO), dan masih dilakukan pelacakan dan pencarian oleh tim tangkap buron Intelijen Kejari Kepahiang.

Dimana 1 dari 3 terpidana tersebut merupakan Mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2009-2014 yang terlibat dalam tindak pidana penggelapan dan telah memiliki kekuatan hukum tetap dari Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang sejak tahun 2013 silam.

"Daftar terpidana yang masuk DPO yang ada di kita (Kejari Kepahiang, red) ada 4 terpidana. Alhamdulillah 1 diantaranya sudah berhasil kita eksekusi beberapa waktu lalu atas nama Aji Seri terpidana Tipikor pengadaan lahan TPA Desa Muara langkap Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang, dan sekarang sedang menjalani hukuman. Hingga saat ini masih ada 3 DPO yang masih kami lacak keberadaannya," tutur Kajari Andi Helmi Adam SH MH.

BACA JUGA:Dana Transfer Pusat ke Kepahiang Jauh Berkurang, Ini Penjelasan KPPN Curup

BACA JUGA:Pajak Sarang Burung Walet di Kepahiang Hanya Hasilkan Cuan Segini !!

Sambungnya, 3 DPO yang masih dalam pelacakan keberadaan oleh tim Intelijen, terpidana dalam 2 kasus berbeda yaitu 2 DPO terpidana kasus Penggelapan  dan 1 DPO terpidana kasus narkoba.

"Kami mohon bantuan masyarakat Kepahiang khususnya, dapat memberikan informasi pada kami jika mengetahui keberadaan 3 DPO tersebut," harapnya.

Ke 3 DPO yang masih dilakukan perburuan dari Kejari Kepahiang, disebutkannya atas nama  Nuryanti kasus tindak pidana Narkoba putusan PN Kepahiang tahun 2016, M Iskandi terpidana kasus penggelapan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap putusan MA dan mantan Anggota DPRD Kepahiang atas nama Darnita terpidana kasus penggelapan putusan PN Kepahiang pada tahun 2013.

BACA JUGA:Ini Penyebab KPM Belum Cairkan Bansos

BACA JUGA:Awal Tahun Ini Ribuan TKS Dirumahkan

"Kami juga telah meminta bantuan dari tim tangkap buron dari Kejaksaan Agung (Kejagung) untuk membantu kami dalam melakukan pelacakan dan melakukan penangkapan terhadap ke 3 DPO tersebut," ujarnya.

Namun demikian pihaknya, juga tetap berharap ke 3 DPO bisa dapat menyerahkan diri secara baik-baik kepada pihaknya, untuk menjalani hukuman masing-masing sesuai dengan putusan  pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap.

"Diingat, jika status DPO tidak akan pernah hilang sampai dengan mereka nanti berhasil kami eksekusi," demikian Kajari.

Sumber: