KPU Lebong Imbau jangan Percaya Calo PPS

KPU Lebong Imbau jangan Percaya Calo PPS

DOK/CE Ketua KPU Kabupaten Lebong, Sahalahuddin Al Khidhr SE--

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebong, mengingatkan kepada seluruh calon anggota Panita Pemungutan Suara (PPS) yang sebelumnya telah mendaftar, untuk tidak tergiur dengan adanya oknum yang menyatakan bisa membantu atau meloloskan untuk menjadi anggota PPS.

Karena dalam perekrutan tersebut setiap peserta akan melewati beberapa tahapan tes seleksi dan dipastikan murni tanpa biaya apapun. Hal ini disampaikan Ketua KPU Kabupaten Lebong, Sahalahuddin Al Khidhr SE.

"Jika ada yang mengatasnamakan perintah dari saya (ketua KPU) maupun dari komisioner KPU silahkan lapor ke aparat penegak hukum atau sampaikan ke kami," kata Khidir. 

BACA JUGA:2 OPD Minta Perpanjangan Waktu Serap Anggaran

BACA JUGA:Capaian PAD Mentok Diangka 60 an Persen

Menurut Khidr para oknum yang memanfaatkan situasi tersebut biasanya meminta sejumlah uang kepada calon korban dengan dalih bisa meloloskan peserta menjadi anggota PPS, biasanya mereka meminta sejumlah uang sebagai pelancar atau ucapan terimakasih.

"Jangan percaya dengan oknum yang menjanjikan bisa meloloskan bisa menjadi anggota PPS," ujarnya.

Dalam hal ini, ia pun menegaskan bahwa dalam perekrutan anggota PPS, nantinya akan dilakukan secara transparan dan setiap anggota yang lolos nantinya berdasarkan kemampuan dari masing-masing calon yang telah mendaftar.

"Tes awal dilakukan secara CAT dan soalnya dari KPU RI, kemudian tes lanjutan yang hasilnya akan dirapatkan bersama," jelasnya.

BACA JUGA:DTU Rejang Lebong Bertambah, DD Berkurang

BACA JUGA:29 Anggota Polres Lebong Naik Pangkat

Sementara itu dalam penetapan sebagai anggota PPS tambah Khidhr, setidaknya pihaknya akan menetapkan sebanyak 624 orang.

Dari total tersebut sebanyak 312 orang akan dilantik sebagai anggota PPS yang akan bertugas di 93 Desa dan 11 Kelurahan yang ada di Kabupaten Lebong.

"Sisanya sebanyak 312 orang ditetapkan sebagai calon Pengganti ANtar Waktu (PAW),” tutupnya.

Sumber: